TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025.
Program pemutihan pajak kendaraan Kalbar 2025 ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, karena bisa menyelesaikan kewajiban tanpa dikenai denda atau sanksi administrasi.
Tapi, sampai kapan pemutihan pajak kendaraan Kalbar 2025 ini berlangsung? Jangan sampai terlewat!.
Baca juga: Sebentar Lagi Berakhir! Cek Batas Akhir Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 25, Ini Ketentuannya
Berikut jadwal lengkap dan ketentuan yang perlu Anda ketahui.
Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor juga diberlakukan di Kalimantan Barat, hingga Juli 2025
Pemutihan pajak ini membuat masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa membayar denda pajak yang belum dibayar pada tahun-tahun sebelumnya.
Ketentuan dan Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Kalbar 2025
Berikut beberapa ketentuan umum dalam program pemutihan ini:
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk semua jenis kendaraan.
- Penghapusan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
- Berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
- Program juga berlaku bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan proses balik nama.
Syarat Administrasi:
Fotokopi dan asli STNK
Fotokopi dan asli BPKB
Fotokopi dan asli KTP pemilik kendaraan
Surat kuasa bermaterai jika diwakilkan