Sebentar Lagi Berakhir! Cek Batas Akhir Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 25, Ini Ketentuannya
Program pemutihan pajak kendaraan Jabar 2025 dimulai sejak bulan April dan berakhir pada 30 Juni 2025.
TRIBUNBANTEN.COM - Program pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat 2025 akan segera berakhir! Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak, inilah saat terbaik untuk menyelesaikan kewajiban tanpa dikenakan denda.
Sebagaimana diketaui, pemutihan pajak kendaraan 2025 merupakan program yang dipelopori Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Lantas sampai kapan program pemutihan pajak kendaraan Jabar 2025?
Baca juga: INFO Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025: Apakah Ada? Ini Penjelasan Lengkapnya
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2025
Program pemutihan pajak kendaraan Jabar 2025 dimulai sejak bulan April dan berakhir pada 30 Juni 2025.
Dasar hukum program tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025, yang menegaskan adanya relaksasi berupa pembebasan pokok PKB untuk masa pajak 2024 hingga 2025.
Program ini berlaku di seluruh wilayah Jawa Barat, termasuk Bandung, Bogor, Bekasi, Depok, Cirebon, Sukabumi, hingga Tasikmalaya.
Ketentuan dan Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Jabar
Berikut beberapa poin penting mengenai ketentuan pemutihan:
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
- Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
- Berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
- Pemilik kendaraan hanya perlu melunasi pokok pajak yang tertunggak, tanpa dikenai denda keterlambatan.
- Bagi yang ingin balik nama, juga dibebaskan dari biaya denda, cukup bayar pokoknya saja.
Untuk bisa memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan wajib membawa dokumen berikut:

												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.