Pemkot Tangerang Terima PSU 1 Juta Meter Persegi dari 11 Pengembang Perumahan

Editor: Ahmad Haris
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Pemkot Tangerang.

Desakan kepada developer untuk menyerahkan fasos dan fasumnya itu diminta, agar pemerintah daerah dapat membangun fasilitas publik di sekitar kawasan perumahan yang dapat dinikmati oleh warga Kota Tangerang.

Mulai dari jalan, taman, tempat ibadah, tempat olahraga, hingga kawasan pendidikan yang bisa dirasakan masyarakat umum.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pihak pengembang perumahan diwajibkan untuk menyediakan lahan fasos dan fasum sebesar 40 persen dari total lahan perumahan.

"Semua develoler pengembang di Kota Tangerang wajib untuk segera menyerahkan dan disertifikasi fasum dan fasosnya, karena kalau enggak ada itu tidak boleh mengembangkan suatu kawasan," kata dia.

"Dengan catatan fasos dan fasum itu diterbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL), jangan cuma hak pakai saja, agar bisa dibangun TK, rumah ibadah, madrasah dan lain sebagainya," paparnya.

Baca juga: Haji 2025: 1.903 Calon Jemaah dari Kota Tangerang Bakal Berangkat ke Tanah Suci Makkah

Menurut Nusron, dirinya siap jika dibutuhkan hadir dalam menemui seluruh pengembang perusahaan yang ada di Kota Tangerang tersebut. 

Pernyataan tersebut disampaikan demi memastikan tidak ada lagi pengembang perumahan yang membandel di wilayah berjuluk Kota Benteng tersebut.  

"Kalau perlu, kalau (pengembang) ruwet-ruwet, kalau dia butuh pemecahan sertifikat, tahan dulu sebelum fasos dan fasumnya diserahkan. Kalau perlu saya hadiri kumpul pertemuannya itu," tegasnya.


Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul 11 Pengembang Perumahan Serahkan PSU 1 Juta Meter Persegi ke Pemkot Tangerang

Berita Terkini