Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Seorang pengusaha asal Kota Cilegon, Banten, Cecep Supriadi melaporkan PT Jawa Manis Rafinasi (JMR) ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Komisi III DPR RI.
Cecep yang merupakan Direktur PT Narwastu Naga Kinjes melaporkan anak perusahaan PT Wilmar Group tersebut pada, Senin (26/5/2025).
Alasan Cecep melaporkan anak PT tersebut karena merasa dibohongi soal pekerjaan yang ada di PT JMR yang berlokasi di Kota Cilegon.
Baca juga: Tiga Polisi Cilegon Dipanggil Polda Banten, Terkait Kasus Pemalakan Proyek Rp5 Triliun PT CAA
Cecep menjelaskan, pada 16 Agustus 2023 perusahaannya menerima email dari HO PT Wilmar untuk turut serta berpartisipasi dalam lelang pembongkaran scrap, dan penjualan Ex Boiler Gas, Ex Molases Tank dan Ex Vacum Pan di PT RJM.
Lelang tersebut diikuti sejumlah perusahaan termasuk perusahaan milik Ketua Kadin Cilegon, Muhammad Salim atau Abah Salim yakni PT Cahaya Bintang Sejati.
"Lelang itu dimenangkan oleh perusahaan saya PT Narwastu Naga Kinjes," kata Cecep kepada TribunBanten.com usai laporan.
Menurut Cecep, setelah pihaknya menjadi pemenang lelang, pihak PT RJM meminta agar PT Narwastu Naga Kinjes untuk berkoordinasi dengan Abah Salim.
Baca juga: SPMB Kota Serang 2025 SD SMP, Wali Kota: Tak Boleh Ada Siswa Titipan
"Pihak PT RJM meminta saya untuk berkoordinasi dengan Abah Salim yang sama-sama ikut lelang," katanya.
Cecep pun meminta Humas PT Nawastu Naga Kinjes untuk menemui Abah Salim. Dalam pertemuan itu, ada sesuatu permintaan yang memberatkan pihaknya.
Kemudian lanjut Cecep, pihak PT RJM melakukan sales order (SO) pada 2 Januari 2024 atas empat paket pekerjan yang telah dimenangkan oleh perusahaannya.
Tak butuh waktu lama, pihak PT Narwastu Naga Kinjes pun mengirimkan sejumlah alat berat untuk pembongkaran scrap dan tabung gas berukuran besar ke PT RJM.
"Namun saat alat sudah masuk, dan mulai mau dikerjakan kami diadang security tidak boleh masuk dengan alasan belum ada izin dari pimpinan, padahal PT RJM sudah SO ke kami," ungkapnya.
Cecep menjelaskan, hingga sekarang pekerjaan tersebut tak dilanjutkan meski sudah dimenangkan oleh pihaknya. Hal inilah yang membuat Cecep melaporkan PT RJM ke PKPU dan DPR RI.
"Saya mengalami kerugian materil mencapai Rp200 juta akibat hal ini, karena sudah sewa dan pembelian alat, hingga pembuatan seragam 25 karyawan, dan biaya operasional lainnya," jelasnya.
Selain melaporkan PT RJM ke PKPU dan DPR RI, Cecep juga telah melaporkan Abah Salim ke Dirkrimum Polda Banten pada 24 September 2024 atas dugaan 'pemalakan'.
"Hal ini saya lalukan, untuk menuntut hak saya, yang sudah mendapatkan pekerjaan tersebut tapi pada akhirnya malah sepeti ini," pungkasnya.