Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

PENGUMUMAN: Pemutihan Pajak Pendaraan Bermotor di Banten Diperpanjang Sampai 31 Oktober 2025

Editor: Ahmad Haris
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMUTIHAN KENDARAAN - Potret warga Kabupaten Lebak ramai-ramai mendatangi kantor Samsat UPTD Rangkasbitung, pada hari pertama diberlakukannya program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Kamis (10/4/2025).

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Banten telah resmi diperpanjang.

Hal ini menjadi angin segar bagi masyarakat Banten yang belum sempat mengikuti program pemutihan kendaraan bermotor.

Untuk diketahui, Gubernur Banten Andra Soni resmi memperpanjang masa pemutihan PKB sampai 31 Oktober 2025. 

Baca juga: Ini Sosok dan Daftar Harta AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga, Kapolres Cilegon yang Baru

"Kami Pemerintah Provinsi Banten memutuskan, akan memperpanjang masa pemutihan untuk pemutihan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor di bawah Tahun 2025, dengan cukup melakukan pembayaran di Tahun 2025 saja," ujar Gubernur Banten Andra Soni, dikutip dari tayangan video di TikTok Abdi Banten, Kamis (26/6/2025).

"Program pemutihan PKB ini kami lanjutkan sampai tanggal 31 Oktober 2025, dengan surat keputusan gubernur nomor 286," lanjut Andra Soni. 

"Semoga menjadi kabar gembira untuk masyarakat Banten," kata Gubernur Banten melalui akun Instagramnya, @AndraSoni12. 

Program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) atau pemutihan PKB di Provinsi Banten, resmi diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. (Kolase Tribun Banten/Instagram)

Untuk diketahui, program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor atau pemutihan PKB di Provinsi Banten telah berlangsung mulai 10 April 2025, dan akan berakhir pada 30 Juni 2025 mendatang.

Seiring antusasme warga Banten yang ingin mengikuti program pemutihan PKB, Gubernur Banten Andra Soni pun akhirnya memperpanjang program penghapusan atau pemutihan PKB, hingga 31 Oktober 2025 mendatang. 

Masyarakat diimbau dapat memanfaatkan program tersebut untuk meringankan beban dalam membayar pokok pajak.

Ketentuan Program

- Program pemutihan ini berlaku bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Provinsi Banten dan melakukan pembayaran pajak tahun 2025.

- Program tidak berlaku untuk kendaraan yang akan melakukan proses mutasi keluar dari Provinsi Banten.

Persyaratan Dokumen

Berikut syarat dokumen yang perlu disiapkan sesuai jenis layanan yang dipilih: 

1. Perpanjang STNK 5 Tahunan

- STNK asli dan fotokopi 

- BPKB asli dan fotokopi 

- KTP asli dan fotokopi sesuai identitas kendaraan 

- Surat kuasa (jika diwakilkan) 

- Kendaraan harus dibawa untuk cek fisik

2. Perpanjang STNK Tahunan

- STNK asli dan fotokopi 

- BPKB asli dan fotokopi 

- KTP asli dan fotokopi sesuai identitas kendaraan 

- Surat kuasa (jika diwakilkan)

Lokasi Pembayaran

Pembayaran pajak dapat dilakukan di berbagai layanan Samsat berikut:

- Samsat induk kabupaten/kota 

- Samsat keliling 

- Gerai Samsat 

- Samsat outlet 

- Tempat layanan lainnya yang tersedia 

Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Banten.

Bintaro dan Pondok Aren Jadi Lumbung Kendaraan Mewah Menunggak Pajak

Wilayah Bintaro dan Pondok Aren tercatat sebagai kawasan dengan jumlah kendaraan mewah menunggak pajak tertinggi di Samsat Ciputat, Kota Tangerang Selatan. 

Hal ini disampaikan Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Samsat Ciputat, Benny Pribadi.

Dari data yang dimilikinya, dominasi kendaraan mewah yang memanfaatkan program pemutihan pajak berasal dari Bintaro Sektor 2 hingga Sektor 9 serta kawasan Pondok Aren.

Adapun, kendaraan yang masuk kategori mewah adalah kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 2.500 cc atau memiliki nilai pajak tahunan di atas Rp10 juta.

"Untuk kendaraan roda dua, kategori mewah berlaku bagi motor dengan kapasitas di atas 400 cc,” kata Benny saat ditemui di Ciputat, Tangsel, Selasa (22/4/2025).

Benny juga menyebutkan bahwa sebagian besar pemilik kendaraan mewah yang mengikuti program pemutihan bukan mengurus langsung, melainkan melalui staf atau pihak ketiga.

"Banyak dari mereka tahu informasi ini dari media sosial, seperti Instagram Samsat Ciputat."

Baca juga: Ada Pemutihan PKB, Pemilik Ferrari California di Banten Cuma Bayar Rp70 Juta dari Total Rp233 Juta

"Mereka manfaatkan momen ini untuk melunasi pajak kendaraan, terutama yang jarang digunakan sehari-hari,” ujarnya.

Hingga saat ini, Samsat Ciputat juga tengah mengupayakan pendekatan ke perusahaan-perusahaan yang memiliki armada kendaraan mewah, guna meningkatkan partisipasi dalam program ini sebelum masa pemutihan berakhir.

"Cuma nanti kita lihat dari datanya, kita cari satu persatu dan kedepannya juga kita bersurat untuk perusahaan-perusahaan yang memang memiliki kendaraan-kendaraan mewah," tutup Benny.

Berita Terkini