Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sah! Program Pemutihan PKB di Provinsi Banten Resmi Diperpanjang Sampai Bulan Ini

Penulis: Ahmad Haris
Editor: Ahmad Haris
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Banten, Andra Soni resmi menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) atau pemutihan PKB di Provinsi Banten, resmi diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.

Hal itu disampaikan langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni. 

"Kami Pemerintah Provinsi Banten memutuskan, akan memperpanjang masa pemutihan untuk pemutihan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor di bawah Tahun 2025, dengan cukup melakukan pembayaran di Tahun 2025 saja," ujar Gubernur Banten Andra Soni, dikutip dari tayangan video di TikTok Abdi Banten, Kamis (26/6/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS: Gubernur Andra Soni Resmi Perpanjang Masa Pemutihan PKB di Banten

"Program pemutihan PKB ini kami lanjutkan sampai tanggal 31 Oktober 2025, dengan surat keputusan gubernur nomor 286," lanjut Andra Soni. 

Untuk diketahui, program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor atau pemutihan PKB di Provinsi Banten telah berlangsung mulai 10 April 2025, dan akan berakhir pada 30 Juni 2025 mendatang.

Seiring antusasme warga Banten yang ingin mengikuti program pemutihan PKB, Gubernur Banten Andra Soni pun akhirnya memperpanjang program penghapusan atau pemutihan PKB, hingga 31 Oktober 2025 mendatang. 

Masyarakat diimbau dapat memanfaatkan program tersebut untuk meringankan beban dalam membayar pokok pajak.

 

 

Ajakan Andra Soni ke Warga Banten

Gubernur Banten Andra Soni kembali mengingatkan masyarakat Provinsi Banten, agar tidak menyia-nyiakan kesempatan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di "Tanah Jawara", Selasa (8/4/2025).

"Kami ingatkan kembali."

"Silahkan datang ke Kantor Samsat Provinsi Banten terdekat yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Banten."

"InsyaAllah petugas siap melayani dengan baik," ujar Gubernur Banten Andra Soni, dikutip dari akun Instagram pribadinya, Selasa (8/4/2025).

Ketentuan Program

  • Program pemutihan ini berlaku bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Provinsi Banten dan melakukan pembayaran pajak tahun 2025.
  • Program tidak berlaku untuk kendaraan yang akan melakukan proses mutasi keluar dari Provinsi Banten.
Halaman
1234

Berita Terkini