DPRD Lebak Siap Tampung Aspirasi PKL Rangkasbitung, Jika Keberatan Soal Relokasi

Penulis: Misbahudin
Editor: Ahmad Tajudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PKL - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lebak, Ade Andriana akan membuka ruang rapat dengar pendapat (RDP) bersama para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di luar pasar Rangkasbitung. saat ditemui di DPRD Lebak, Selasa (1/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lebak, Ade Andriana akan membuka ruang rapat dengar pendapat (RDP) bersama para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di luar pasar Rangkasbitung. 

RDP itu dilaksanakan mana kala para PKL merasa keberatan dengan rencana Pemkab Lebak terkait relokasi ke pasar Semi. 

"Kita menampung, kalau memang itu ada kita RDP kan. Baik PKL nya, paguyubannya maupun lainnya juga," ujarnya saat ditemui di DPRD Lebak, Selasa (1/7/2025). 

"Karena kenapa? Karena itu merupakan bagian dari pada tugas kami," sambungnya. 

Baca juga: Ketua DPRD Juwita Wulandari Dukung Pemkab Lebak Relokasi PKL Rangkasbitung ke Pasar Semi

Politisi PKB itu mengaku mendukung, rencana relokasi yang dilakukan Pemkab Lebak. 

Meskipun, DPRD Lebak memiliki tugas kontroling akan tetapi pihaknya harus tetap mendukung perpindahan tersebut. 

"Kalau kita harus tetap mendukung, lantaran ini sudah jadi kebijakannya dan sudah terealisasi juga bangunannya," ujarnya. 

"Karena bagaimanapun uji coba itu harus ada, setelah itu pasti ada evaluasi secara berjenjang dilakukan," sambungnya. 

Menurutnya, keberadaan pasar Semi dimungkinkan sudah dilakukan uji publik sesuai ketentuan.

Baca juga: Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah Akan Turun Langsung saat Relokasi PKL di Pasar Rangkasbitung

"Tinggal balik lagi ke kita, jangan sampai tidak mendukung. Tapi DPRD juga akan selalu melakukan kontrol nantinya, mana kala terjadi ketidak sesuaian di lapangan," ujarnya. 

Selain itu, kata dia, jika terjadi kasus pungutan liar (Pungli) terhadap para PKL, maka Pemkab dan aparat penegak hukum (APH) harus menindak tegas. 

"Kalau ada pungli harus ditindak tegas. Karena di Perda terkait retribusi tidak ada yang yang namanya Rp 15.000 hingga Rp 20.000 itu permalamnya," pungkasnya. 

Berita Terkini