Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari menyatakan dukungan terhadap rencana relokasi pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di luar pasar Rangkasbitung ke pasar Semi.
"Kalau kami DPRD Lebak sangat mendukung relokasi PKL itu," ujarnya saat ditemui di DPRD Lebak, Selasa (1/7/2025).
Politisi PDIP itu mengatakan, Jalan Sunan Kalijaga dan Jalan Hardiwinangun tidak boleh digunakan untuk PKL berjualan.
Terlebih Jalan Sunan Kalijaga merupakan jalan milik Pemerintah Provinsi Banten.
"Jadi memang tidak diperuntukkan untuk PKL jualan, dan itu tidak boleh," katanya.
Baca juga: Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah Akan Turun Langsung saat Relokasi PKL di Pasar Rangkasbitung
Menurutnya, pemerintah daerah sudah tepat memfasilitasi para PKL Rangkasbitung untuk pindah ke pasar Semi.
"Pemda sudah tepat memfasilitasi PKL ke tempat seharusnya, yakni pasar Semi," ujarnya.
Tak hanya itu, kata dia, Pemkab Lebak dalam hal ini juga tidak boleh memungut salar dari 823 PKL yang berjualan ditempat ilegal.
"Tidak bisa, karena itu tempatnya tidak legal. Masa kita menagih tempat ilegal," pungkasnya.
Baca juga: Investigasi Lapangan, Wabup Lebak Amir Hamzah Sebut PKL di Pasar Rangkasbitung Sering Dimintai Jatah
Diketahui, pemerintah Kabupaten Lebak berencana akan menata PKL yang berjualan di luar pasar Rangkasbitung.
Hal itu dilakukan, dalam rangka menata tata kota dan merapihkan pasar Rangkasbitung.
Tak hanya itu, PKL yang berjualan di Jalan Sunan Kalijaga dan Jalan Hardiwinangun juga menjadi ladang para oknum menyewakan meja-meja ke para PKL.