TRIBUNBANTEN.COM - Warga Banten yang sampai saat ini belum mengikuti program pemutihan pajak kendaraan 2025 tak usah khawatir.
Pasalnya, batas waktu program pemutihan pajak kendaraan 2025 telah diperpanjang oleh gubernur Banten.
Jadwal Batas Akhir Pemutihan Pajak
Dikutip dari TribunBanten.com, batas akhir pemutihan pajak kendaraan di Banten dijadwalkan ditutup pada 31 Oktober 2025.
Baca juga: Diumumkan 7 Agustus 2025! Ini Saham Berpotensi Masuk MSCI, Ada ANTM dan BRMS
Masyarakat bisa menikmati program tersebut, termasuk yang ingin melakukan mutasi kendaraan ke wilayah Banten.
Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, tujuan program ini untuk mendorong peralihan kepemilikan kendaraan ke Banten sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
"Program pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen bagi kendaraan mutasi masuk ke Provinsi Banten," ujar Andra Soni, Kamis (10/7/2025).
"Program pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen bagi kendaraan mutasi masuk ke Provinsi Banten," ujar Andra Soni, Kamis (10/7/2025).
Andra juga mengajak masyarakat yang memiliki kendaraan dari luar Provinsi Banten untuk memanfaatkan kesempatan ini.
"Manfaatkan kesempatan ini untuk mendaftarkan kendaraan bermotor Anda ke wilayah Provinsi Banten," tambahnya.
Tidak hanya untuk masyarakat, Andra mengimbau badan usaha yang memiliki kendaraan operasional dari luar Banten untuk ikut serta dalam program ini.
"Mengajak dan mengimbau kepada seluruh badan usaha yang memiliki usaha di Provinsi Banten dan memiliki kendaraan operasional yang masih terdaftar di wilayah provinsi lain untuk segera mendaftarkan kendaraannya ke wilayah Provinsi Banten," tandasnya.
Syarat dan Dokumen untuk Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan
1. Untuk Perpanjangan STNK 5 Tahunan:
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
KTP asli dan fotokopi sesuai identitas kendaraan
Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
Kendaraan wajib dibawa untuk cek fisik
2. Untuk Perpanjangan STNK Tahunan:
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
KTP asli dan fotokopi
Surat kuasa (jika diwakilkan)
Syarat Mutasi Kendaraan Bermotor
- BPKB asli dan fotokopi STNK asli dan fotokopi
- Kuitansi bukti pembayaran unit kendaraan yang dibeli dan sudah ditandatangani oleh penjual dan bermaterai Rp 10.000 asli dan fotokopi
- KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) untuk berjaga-jaga jika saja dibutuhkan saat pengajuan pencabutan berkas mobil