Kemenkum Tegaskan Pengunjung Restoran Tak Akan Dibebani Royalti, Menkum Supratman: Enggak Usah Resah

Editor: Ahmad Tajudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas saat ditemui di Kantor Smesco Indonesia, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2025).

Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, dan Sekjen SELMI, Ramsudin Manullang, menandatangani surat perjanjian perdamaian di Kanwil Kementerian Hukum Bali, Jumat (8/8/2025).

Pihak Mie Gacoan bersedia membayar royalti sebesar Rp 2,2 miliar untuk penggunaan musik atau lagu selama periode tahun 2022 hingga Desember 2025.

Ramsudin Manullang menjelaskan bahwa perhitungan angka Rp 2,2 miliar untuk pembayaran royalti dilakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

 

Berita Terkini