Royalti Lagu

Soal Kafe-Resto Diminta Bayar Royalti Lagu, Once: Usaha Kecil Enggak Usah Bayar

Editor: Ahmad Haris
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Once Mekel saat di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

TRIBUNBANTEN.COM - Pemyanyi kenamaan Indonesia yang juga Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, Once Mekel, merespons keresahan kafe-kafe atas royalti lagu yang mereka putar di tempat usaha, dengan saran agar kebijakan royalti tidak perlu dikenakan ke usaha kecil. 

"Iya, saya kira kalau usaha-usaha kecil enggak usah lah," tutur Once di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Jumat (15/8/2025). 

"Kan mereka sedang tumbuh dan enggak boleh diganggu dulu dengan masalah-masalah begini."

Baca juga: Distribusi Royalti Lagu Kacau: Ari Lasso Sebut WAMI Layak Diperiksa BPK-KPK

"Takutnya kegairahan untuk berusaha ini jadi terhambat," katanya.

Once berharap, agar usaha-usaha kecil tidak gelisah lagi untuk memutuskan memutar lagu, demi mendukung kelangsungan ekonomi. 

Dia mengakui, bahwa publik memiliki hak untuk mengakses karya seni, dalam hal ini lagu, dan di sisi lain ada pula hak pencipta karya yang harus dihormati. 

“Musik itu pada dasarnya adalah sesuatu yang menggembirakan, jangan malah jadi sebaliknya,” ujar Once. 

Kemenkum Tegaskan Pengunjung Restoran Tak Akan Dibebani Royalti, Menkum Supratman: Enggak Usah Resah

Diberitakan Sebelumnya,  Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pengunjung tempat-tempat komersial seperti kafe dan restoran tidak dibebani kewajiban membayar royalti untuk musik yang diputar.

Royalti adalah sejumlah uang yang dibayarkan sebagai imbalan atau kompensasi kepada pemilik hak kekayaan intelektual (seperti hak cipta, paten, atau merek dagang) oleh pihak lain yang menggunakan hak tersebut.

Sederhananya, royalti adalah hak dari pencipta atau pemilik aset intelektual untuk mendapatkan penghasilan dari karya atau penemuan mereka yang dimanfaatkan oleh orang lain.

Supratman meminta pengunjung tidak merasa resah karena kebijakan penarikan royalti hanya untuk pemilik atau pengelola tempat usaha.

"Yang lebih penting, bagi pengunjung nih, yang bukan pelaku usaha, enggak usah resah karena tidak dikenakan royalti," tegas Supratman di Kantor Smesco Indonesia, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2025) dikutip dari Kompas.com.

Supratman tidak menampik kalau ia mendapatkan kritikan dari pengunjung yang mempersoalkan masalah penarikan royalti di kafe atau restoran.

Ia menanggapi kritikan tersebut sebagai risiko dari kebijakan penarikan royalti yang saat ini sedang diperkuat untuk melindungi hak pencipta dan penghargaan atas sebuah karya.

"Saya terima konsekuensinya. Itu sebagai bentuk pertanggungjawaban. Saya tidak menghindar dari risiko itu," imbuhnya.

Supratman menegaskan, saat ini pemerintah tengah berusaha membangun kepercayaan masyarakat yang rontok akibat kelalaian pengelolaan royalti.

"Sekarang kita sudah mulai bagus, karena semua orang kan ada, penciptanya ada, musisinya ada, pihak terkait ada, ahli hukum ada, ahli kekayaan intelektual ada, ini dalam rangka membangun trust yang mungkin rontok," ucapnya.

Kelalaian ini, kata Supratman, membuat turunnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan royalti musik di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Ia menuturkan, LMKN kini memiliki komisioner baru yang diharapkan mampu bekerja secara transparan dalam mengumpulkan royalti. 

"Mulai dari pencipta, pemegang hak cipta, dan pihak terkait. Menyangkut soal bagaimana cara mengumpulkannya, dan juga bagaimana mendistribusikannya itu menjadi pekerjaan sekarang yang harus dilakukan oleh komisioner yang baru," jelas dia.

Sebelumnya, isu royalti ini mencuat setelah adanya konflik sengketa hukum antara PT Mitra Bali Sukses atau Mie Gacoan dan SELMI terkait pembayaran royalti musik yang dimainkan di gerai-gerai Mie Gacoan.

Polemik sengketa hukum tersebut kini telah mencapai kesepakatan damai.

Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, dan Sekjen SELMI, Ramsudin Manullang, menandatangani surat perjanjian perdamaian di Kanwil Kementerian Hukum Bali, Jumat (8/8/2025).

Pihak Mie Gacoan bersedia membayar royalti sebesar Rp 2,2 miliar untuk penggunaan musik atau lagu selama periode tahun 2022 hingga Desember 2025.

Ramsudin Manullang menjelaskan bahwa perhitungan angka Rp 2,2 miliar untuk pembayaran royalti dilakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

 

Berita Terkini