HUT ke 80 RI

18 Agustus Apakah Libur? Berikut Penjelasannya, Karyawan Swasta Wajib Tahu

Editor: Ahmad Tajudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AGUSTUS - Tanggal 18 Agustus 2025 apakah libur? Berikut ini penjelasnnya. Khusus para pekerja atau karyawan swatsa wajib tahu.

TRIBUNBANTEN.COM - Tanggal 18 Agustus 2025 apakah libur? Berikut ini penjelasnnya. Khusus para pekerja atau karyawan swatsa wajib tahu.

Saat ini, banyak masyarakat mempertanyakan apakah tanggal 18 Agustus libur atau tidak? setelah adanya informasi penambahan tanggal merah yang ditetapkan pemerintah.

Untuk diketahui, Pemerintah resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI.

Baca juga: Alasan Setya Novanto Bebas Bersyarat, Ternyata Karena Rajin Berkebun & Jadi Inisiator di Sukamiskin

Lantas, cuti bersama nasional ini bisa berlaku untuk karyawan swasta?

Sebagaimana diketahui, penetapan cuti bersama ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri PAN-RB Rini Widyantini pada Kamis (7/8/2025). 

Keputusan ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Tidak Bersifat Wajib untuk Karyawan Swasta

Cuti bersama 18 Agustus 2025 tidak bersifat wajib untuk sektor swasta atau karyawan swasta.

Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016 yang menyatakan bahwa cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif atau pilihan. 

Dengan demikian, pemberlakuan cuti bersama sepenuhnya tergantung pada kebijakan internal masing-masing perusahaan, termasuk perjanjian kerja bersama yang berlaku antara pengusaha dan karyawan. 

Jika tidak diliburkan, pekerja tetap mendapat hak cuti tahunan utuh dan upah seperti biasa.

Baca juga: Momen Bobby Kertanegara, Kucing Kesayangan Prabowo Ikut Meriahkan HUT ke-80 RI Pakai Tenun Nusantara

Mengapa 18 Agustus Dijadikan Cuti Bersama?

Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Imam Machdi, kebijakan cuti bersama ini bertujuan memberikan waktu lebih panjang bagi masyarakat dalam merayakan momen kemerdekaan RI. 

“Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025). 

Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa meskipun cuti bersama ditetapkan, pelayanan publik yang esensial tetap harus berjalan optimal.

“Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” tutur Rini, Jumat (8/8/2025).

Perbedaan Libur Nasional dan Cuti Bersama Nasional

Libur Nasional

Pengertian: Hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah untuk seluruh masyarakat Indonesia, biasanya terkait peringatan keagamaan, hari besar nasional, atau peristiwa penting negara.

Dasar Hukum: Diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB setiap tahun.

Sifat:

Berlaku wajib untuk semua sektor, baik ASN, pegawai swasta, maupun sekolah, kecuali sektor yang harus tetap beroperasi (misalnya rumah sakit, transportasi, keamanan).

Contoh: Hari Raya Idul Fitri, Natal, Tahun Baru, Hari Kemerdekaan 17 Agustus.

Konsekuensi untuk Pegawai: Tidak mengurangi jatah cuti tahunan karyawan atau ASN.

Cuti Bersama Nasional

Pengertian: Hari libur tambahan yang ditetapkan pemerintah untuk memberikan waktu libur lebih panjang, biasanya mengapit Libur Nasional agar masyarakat bisa mudik atau berlibur.

Dasar Hukum: Juga diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB setiap tahun.

Sifat:

Untuk ASN/PNS, cuti bersama akan mengurangi jatah cuti tahunan (kecuali ada kebijakan khusus tidak menguranginya).

Untuk pegawai swasta, penerapannya opsional sesuai kebijakan perusahaan.

Contoh: Tambahan libur di sekitar Idul Fitri, Natal, atau Tahun Baru.

Konsekuensi untuk Pegawai: Mengurangi jatah cuti tahunan jika ikut diambil (bagi ASN), sedangkan di sektor swasta tergantung kebijakan perusahaan.

Berita Terkini