TRIBUNBANTEN.COM - Selebgram Lisa Mariana sebelumnya sempat menyatakan dirinya siap dipenjara apabila hasil tes DNA terbukti non-identik atau negatif.
Namun, hasil tes DNA antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dengan Lisa Mariana serta anaknya, CA, dinyatakan negatif.
Hal itu diketahui berdasarkan keterangan polisi di Bareskrim Polri hari ini, Rabu (20/8/2025).
Baca juga: Sedikit Kini di Atas Angin, Ridwan Kamil Kini Dapat Ancaman Baru dari Lisa Mariana, Apa Itu?
Hasil tersebut tentu saja bisa berdampak besar bagi Lisa Mariana.
Polisi akan melanjutkan laporan Ridwan Kamil ke tahap berikutnya, dan tidak menutup kemungkinan Lisa ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik.
Ya, Ridwan Kamil melaporkan Lisa ke Bareskrim dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Sebelumnya Lisa membuat pengakuan mengejutkan di media sosial yang bikin heboh publik dunia maya. Ia menyebut Ridwan Kamil sebagai ayah biologis anaknya.
Lantas, apakah Lisa Mariana siap jika statusnya ditetapkan sebagai tersangka?
"Kita nggak usah bicara kebelakang lagi, semua yang sekarang udah ada hasilnya wajib menghargai dan kita terima kasih sama Bareskrim udah baik semuanya," kata kuasa hukum Lisa Mariana, John Boy Nababan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Meski begitu, kepastian apakah Lisa akan ditetapkan sebagai tersangka belum dapat dipastikan.
Kuasa hukum Lisa Mariana lainnya, Bertua Hutapea, menegaskan masih ada kemungkinan penyelesaian perkara melalui restorative justice, yaitu pendekatan hukum yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban.
"Ada rencana restorative justice menyelesaikan semuanya," ujar Bertua Hutapea.
Di sisi lain, pihak Ridwan Kamil juga belum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kuasa hukumnya, Muslim Jaya, menyebut peluang untuk berdamai dengan Lisa Mariana melalui restorative justice masih terbuka.
Kepala Kedokteran Polri Sebut CA Memang Anak Biologis Lisa Mariana, Tapi Bukan anak Ridwan Kamil
Hasil tes DNA (Deoxyribonucleic Acid) Ridwan Kamil bersama Lisa Mariana dan anak berinisial CA, resmi diumumkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Rabu (20/8/2025).
Hasil tes DNA tersebut menunjukkan jika CA, anak Lisa Mariana non identik dengan Ridwan Kamil.
"Hasil tes DNA CA anak Lisa Mariana non identik dengan Ridwan Kamil," kata Kombes Rizki Agung Prakoso, Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri.
Kepala Lembaga Kedokteran Kepolisian atau Karolabdokkes Polri, Brigjen Sumy Hastry Purwanti menambahkan, bahwa CA memang anak biologis Lisa Mariana, namun bukan anak Ridwan Kamil.
"50 persen hasil tes DNA menunjukkan CA anak biologis Lisa Mariana. Tapi bukan anak Ridwan Kamil,' tambahnya.
Sebelumnya dilansir Tribunnews.com, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias RK melakukan tes DNA ini untuk menguji klaim Lisa Mariana bahwa anak berinisial CA adalah hasil hubungan biologis dengan Ridwan Kamil.
Lisa Mariana, dan CA telah lakukan pengambilan tes DNA di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Tes DNA ini adalah pemeriksaan genetik yang digunakan untuk menganalisis informasi biologis dalam tubuh manusia.
DNA adalah "cetak biru kehidupan" yang menyimpan semua instruksi genetik yang diwariskan dari orang tua. Tes ini dianggap mendekati akurat untuk menentukan hubungan biologis, seperti apakah seseorang benar-benar ayah atau ibu kandung dari seorang anak.
Hadir saat pengumuman tes DNA mantan model majalah dewasa Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Kepala Lembaga Kedokteran Kepolisian (Karolabdokkes) Polri, Brigjen Sumy Hastry Purwanti.
Awal Permasalahan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana
Perseteruan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil bermula, setelah sang selebgram angkat suara di media sosial dan mengklaim dirinya memiliki anak dari ayah dua anak itu.
Selain di Bareskrim Polri, proses hukum pun berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Lisa Mariana diketahui menggugat Ridwan Kamil atas hak identitas anaknya buntut dugaan perselingkuhan.
Ia meminta hakim PN Bandung untuk mengabulkan tes DNA agar Ridwan Kamil mengakui soal status anaknya.
Selain hak identitas anak, Lisa turut menggugat Ridwan Kamil senilai belasan miliar.
Rinciannya Rp6,6 miliar untuk kerugian materiil dan Rp10 miliar untuk kerugian immateril.
Namun, Ridwan Kamil menggugat balik Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp105 miliar.
Tuntutan ini terdiri dari Rp5 miliar untuk ganti rugi materiil yang meliputi biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan akibat terganggunya pekerjaan, hingga kerugian lain yang ditimbulkan narasi yang dianggap fitnah dan merusak.
Pria yang juga berprofesi sebagai arsitek itu, juga telah memberikan klarifikasi setelah namanya ramai dikait-kaitkan dengan Lisa.
Melalui unggahan di Instagram pribadinya, politikus berusia 53 tahun itu membantah seluruh pernyataan sang mantan model.
Ridwan Kamil menyebut pernyataan Lisa Mariana itu merupakan bentuk fitnah keji yang didasari oleh motif ekonomi.
"Banyak sekali ujian kehidupan yang sedang saya lalui. Cukup melelahkan untuk menjelaskan satu per satu, Semoga saya bisa melaluinya dengan ridha dan perlindungan Allah SWT. Aamiin."
"Kemarin telah beredar kabar bahwa ada pihak yang mengaku memiliki anak dari saya. Saya perlu sampaikan bahwa, ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang," tulis Ridwan Kamil.
Jejak Kasus Ridwan Kamil Vs Lisa Mariana
Sebelumnya, Ridwan Kamil melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu dibuat pada Jumat (11/4/2025) lalu.
Ridwan Kamil datang langsung ke Bareskrim. SPKT Bareskrim Polri menerima laporan itu dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025.
Dalam hal ini Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana tersebut.
Adapun laporan itu dibuat buntut adanya dugaan perselingkuhan yang dibongkar Lisa Mariana beberapa waktu terakhir yang membuat heboh.
"(Laporan) sudah diterima Bareskrim," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago saat dihubungi, Sabtu (18/4/2025).
Meski begitu, Erdi mengatakan saat ini pihak Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman terlebih dahulu terkait laporan tersebut.
"Ya tentu didalami dahulu ya, substansi pelaporan seperti apa. Kalau sekiranya memang memenuhi unsur mungkin nanti Direktorat mana nanti yang menangani, ini masih didalami sama Bareskrim," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Lisa Mariana Upayakan Restorative Justice Usai Tes DNA Non-Identik