Pengeroyokan Wartawan di Serang
Greenpress Kutuk Keras Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH di Serang: Ini Serangan Terhadap Demokrasi
Kasus dugaan pengeroyokan terhadap delapan wartawan dan staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di kawasan pabrik PT Genesis Regeneration Smelting,
TRIBUNBANTEN.COM - Kasus dugaan pengeroyokan terhadap delapan wartawan dan staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di kawasan pabrik PT Genesis Regeneration Smelting, Serang, Banten kini tengah menjadi sorotan publik.
Banyak pihak mengecam atas tindakan dugaan kekerasan tersebut, yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Brimob, security pabrik hingga organisasi masyarakat (Ormas).
Salah satunya yakni Greenpress Indonesia, yang turut mengecam keras tindakan kekerasan tersebut dan mendesak polisi mengusut tuntas pelakunya.
Baca juga: Kasus Pengangeroyokan Wartawan di Jawilan, 4 Orang Sudah Ditangkap : 2 Anggota Brimob & 2 Security
Kronologi Singkat
Peristiwa bermula saat tim KLH bersama wartawan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait dugaan pelanggaran pengelolaan limbah berbahaya, Kamis (21/8/2025).
Saat hendak mengambil gambar di lokasi, wartawan mendapat halangan dari sejumlah petugas keamanan dan orang berseragam aparat.
Ketegangan pun meningkat. Para jurnalis yang mencoba merekam dan mewawancarai sempat dimarahi, bahkan kemudian terjadi aksi pemukulan dan pengeroyokan.
Sejumlah wartawan disebut ditarik, dipukul, hingga kamera mereka dirampas. Tidak hanya itu, staf KLH yang mendampingi wartawan juga ikut jadi korban kekerasan.
Sikap Greenpress
Direktur Greenpress Indonesia, Igg Maha Adi, menyebut pemukulan itu bukan sekadar tindak kekerasan biasa.
Menurutnya, kejadian tersebut adalah bentuk serangan langsung terhadap penegakan hukum lingkungan dan hak publik untuk mendapat informasi.
Baca juga: Profil PT Genesis Regeneration Smelting, Tempat Pengeroyokan Wartawan, Sempat Disidak Bupati Serang
“Pemukulan terhadap wartawan dan staf KLH adalah serangan terhadap demokrasi dan hak publik atas informasi. Kekerasan ini menunjukkan masih adanya praktik brutal untuk membungkam suara kritis terhadap kerusakan lingkungan. Negara tidak boleh membiarkan hal ini, pelaku harus diadili,” tegas Igg, Jumat (22/8/2025).
Sekretaris Jenderal Greenpress Indonesia, Marwan Aziz, menambahkan insiden itu juga merupakan bentuk kriminalisasi terhadap upaya penegakan hukum lingkungan.
“Kami menilai insiden ini bukan hanya serangan fisik, tetapi juga kriminalisasi terhadap upaya penegakan hukum lingkungan. Jika jurnalis dan aparat negara saja diperlakukan seperti ini, bagaimana dengan masyarakat yang berjuang melawan pencemaran di lingkungannya? Aparat kepolisian wajib serius menangani kasus ini tanpa tebang pilih,” ujar Marwan.
5 Pernyataan Sikap Greenpress
Greenpress
pengeroyokan wartawan
pengeroyokan wartawan di Serang
aksi pengeroyokan
wartawan dikeroyok
Serang
Jawilan Serang
| Kasus Pengeroyokan Staf Humas KLH dan Wartawan di Jawilan, Lima Warga Serang Dihukum 7 Bulan Penjara |
|
|---|
| 5 Terdakwa Penganiaya Wartawan dan Staf KLH di Serang Banten Dituntut 10 Bulan Penjara |
|
|---|
| Keroyok Staf KLH dan Wartawan di Pabrik Limbah Serang, Lima Terdakwa Dituntut 10 Bulan Penjara |
|
|---|
| Berkas Anggota Brimob Terduga Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Serang Dilimpahkan ke Kejaksaan |
|
|---|
| Lima Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH di PT GRS Resmi Dilimpahkan ke Kejari Serang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Greenpress-Indonesia-angkat.jpg)