Siap-siap! Pemerintah Bakal Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Bertahap, Mulai 2026

Editor: Ahmad Tajudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LOGO BPJS KESEHATAN - Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 2026. Rencana tersebut tercantum dalam Buku II Nota Keuangan bersama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Dukungan BPJS Kesehatan Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyatakan mendukung langkah pemerintah.

"Jika penyesuaian iuran dilakukan, maka akan tercipta keseimbangan antara biaya pelayanan kesehatan dengan sumber pembiayaan yang sepenuhnya dari iuran yang dikumpulkan oleh BPJS Kesehatan," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (19/8/2025).

Menurut dia, kondisi keuangan yang sehat akan mendorong fasilitas kesehatan meningkatkan layanan, memperbaiki kompetensi, serta menambah kesejahteraan tenaga medis.

"Kami tentu mendukung upaya pemerintah agar Program JKN ini tetap sustain, mampu melayani peserta yang hampir seluruhnya adalah penduduk Indonesia. Ini adalah wujud kehadiran negara," katanya.

Rizzky menjelaskan, peninjauan besaran iuran seharusnya dilakukan dua tahun sekali.

Kenaikan terakhir terjadi pada 2020, saat pandemi Covid-19.

"Berdasarkan Peraturan Presiden, besaran iuran ditinjau paling lama dua tahun sekali. 

Penyesuaian iuran terakhir dilakukan pada 2020. Padahal, tarif pelayanan kesehatan naik, biaya kesehatan naik, inflasi," ucapnya.

Sri Mulyani: Biaya Bertambah, Iuran Perlu Naik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai kenaikan iuran perlu untuk menjaga keberlanjutan program JKN.

"Kalau manfaatnya makin banyak, berarti biayanya memang makin besar," ujarnya saat rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, Kamis (21/8/2025).

Kenaikan iuran juga memberi ruang pemerintah untuk menambah jumlah penerima bantuan iuran.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah tetap mempertimbangkan kemampuan bayar peserta mandiri.

"Makanya kami memberikan subsidi sebagian dari yang mandiri. Mandiri itu masih Rp 35.000 kalau tidak salah, harusnya Rp 43.000. Jadi, Rp 7.000nya itu dibayar oleh pemerintah, terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)," jelasnya.

Baca juga: Sosok Peter Berkowitz, Akademisi yang Diundang UI Jadi Pembicara Ternyata Pro-Israel, UI Minta Maaf

Meski begitu, keputusan akhir mengenai kenaikan iuran menunggu pembahasan lebih lanjut dengan DPR, Menteri Kesehatan, dan BPJS Kesehatan.

Halaman
123

Berita Terkini