Dear Warga Banten! Ini Alur Pengurusan, Syarat dan Biaya Nikah di KUA Terbaru

Panduan lengkap alur pengurusan nikah di KUA untuk warga Banten. Cek syarat, prosedur calon pengantin, biaya akad nikah di KUA maupun di luar KUA

Editor: Abdul Rosid
Kompas.com
Panduan lengkap alur pengurusan nikah di KUA untuk warga Banten. Cek syarat, prosedur calon pengantin, biaya akad nikah di KUA maupun di luar KUA 

TRIBUNBANTEN.COM - Bagi warga Banten yang berencana melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat, penting mengetahui alur pengurusan, syarat, hingga biaya nikah terbaru di Kantor Urusan Agama (KUA). 

Proses pengajuan pernikahan kini lebih tertata, namun tetap membutuhkan persiapan dokumen yang lengkap dari kedua calon pengantin.

Berikut panduan lengkap yang bisa menjadi acuan sebelum mendaftarkan pernikahan Anda.

Baca juga: Diskon Tarif Ferry Merak - Bakauheni PP Libur Akhir Tahun 2025, Catat Jadwal Keberangkatannya

1. Prosedur untuk Calon Pengantin Laki-Laki

Tahapan pertama dimulai dari lingkungan tempat tinggal. Calon pengantin laki-laki harus mendatangi ketua RT/RW untuk meminta surat pengantar nikah. Surat tersebut kemudian dibawa ke kantor kelurahan untuk dibuatkan surat pengantar resmi.

Setelah berkas lengkap, calon pengantin laki-laki harus mendatangi KUA kecamatan tempat akad nikah akan dilangsungkan. 

Jika lokasi akad berada di KUA tempat tinggal calon istri, maka pihak calon suami harus mengurus surat rekomendasi nikah dari KUA asalnya untuk dibawa ke KUA calon istri.

Jika akad nikah direncanakan dalam waktu kurang dari 10 hari kerja, calon suami juga wajib mengurus dispensasi nikah di kantor kecamatan lokasi akad.

2. Prosedur untuk Calon Pengantin Perempuan

Calon pengantin perempuan juga harus mengurus dokumen dari tingkat RT/RW, lalu membawanya ke kelurahan untuk mendapatkan blangko persyaratan N1, N2, N3, dan N4.

Selanjutnya, calon istri wajib datang ke KUA kecamatan setempat bersama wali dan calon suami untuk melakukan pendaftaran nikah sekaligus pemeriksaan administrasi.

3. Proses Pemeriksaan dan Penasihatan di KUA

Setelah pendaftaran diterima, pihak KUA akan melakukan pemeriksaan data pernikahan terhadap calon suami, calon istri, dan wali nikah. 

Sebelum akad berlangsung, kedua calon pengantin juga akan mengikuti Penasihatan Perkawinan yang diselenggarakan oleh BP4 sebagai bagian dari pembinaan keluarga.

4. Biaya Nikah di KUA

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved