Sekda Banten Pastikan Pelayanan Publik Tidak Terganggu Saat Ramadan

Sekretaris Daerah atau Sekda Provinsi Banten, Deden Apriandhi menegaskan, disiplin ASN tetap menjadi prioritas utama Pemprov Banten.

Penulis: Ahmad Haris | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Ahmad Haris
JAM KERJA - Sekretaris Daerah atau Sekda Provinsi Banten, Deden Apriandhi saat memberikan keterangan pers di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (18/2/2026) 

Laporan Jurnalis TribunBanten.com, Ahmad Haris

TRIBUNBANTEN.COM - Sekretaris Daerah atau Sekda Provinsi Banten, Deden Apriandhi menegaskan, disiplin ASN tetap menjadi prioritas utama Pemprov Banten meski di bulan puasa Ramadan.

Kehadiran tepat waktu, penyelesaian pekerjaan sesuai target, serta pelayanan yang responsif kepada masyarakat harus tetap dijaga.

Diketahui, Pemprov Banten resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kebijakan tersebut ditegaskan untuk memastikan ibadah puasa berjalan optimal tanpa mengurangi produktivitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: H-1 Ramadhan 1447 H, Harga Sembako di Pasar Kranggot Naik, Cabai Rawit Tembus Rp105 Ribu per Kg

Penyesuaian jam kerja ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 4 ayat (3), (4), dan (6) Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Deden menegaskan, perubahan jam kerja bukan berarti penurunan etos kerja. Menurutnya, esensi kebijakan ini adalah pengaturan ritme kerja agar ASN tetap profesional dan produktif selama bulan suci.

“Penyesuaian ini bukan sekadar mengurangi jam kerja. Yang terpenting adalah bagaimana ASN tetap menjaga disiplin, menyelesaikan pekerjaan sesuai target, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal,” ujar Deden kepada awak media di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (18/2/2026).

Ia menekankan, disiplin kehadiran dan responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

Momentum Ramadan, kata dia, harus menjadi ruang untuk meningkatkan integritas dan kualitas pelayanan, bukan sebaliknya.

Total Jam Kerja Tetap 35 Jam per Pekan

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa total jam kerja ASN di lingkungan Pemprov Banten selama Ramadan ditetapkan sebanyak 35 jam dalam satu minggu, di luar waktu istirahat.

Bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, jadwal masuk kantor dimajukan lebih pagi.

Untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 06.30 WIB sampai dengan 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved