Polda Banten Tangkap Pasutri Pelaku TPPO Modus Lowongan Kerja Restoran
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus tawaran pekerjaan di restoran.
Penulis: Ahmad Haris | Editor: Abdul Rosid
Laporan Jurnalis TribunBanten.com, Ahmad Haris
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kepolisian Daerah atau Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus tawaran pekerjaan di restoran.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka yang diketahui merupakan pasangan suami istri.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap berinisial FA (26) dan AB (27).
Baca juga: Gelombang di Laut Sudah Landai, Aktivitas Penyeberangan di Pelabuhan Merak Kembali Normal
Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan terhadap praktik eksploitasi yang diduga telah berlangsung cukup lama.
“Dua tersangka merupakan pasangan suami istri yang merekrut perempuan muda dengan janji pekerjaan,” kata Maruli, Kamis (5/3/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menawarkan pekerjaan kepada perempuan muda dengan iming-iming bekerja di restoran.
Namun setelah korban berada di bawah kendali mereka, para korban justru dipaksa melayani pelanggan sebagai pekerja seks komersial.
Untuk memasarkan korban, tersangka menggunakan aplikasi percakapan daring MiChat. Melalui aplikasi tersebut, para korban dipromosikan kepada pelanggan dengan tarif layanan berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp300 ribu.
Penyidik menduga praktik tersebut telah dijalankan oleh kedua pelaku selama kurang lebih satu tahun.
Dalam kasus ini, polisi juga menemukan korban yang masih berusia di bawah umur.
Seorang remaja perempuan berinisial Mawar (17) menjadi salah satu korban yang direkrut dengan janji pekerjaan yang layak.
Namun setelah bergabung dengan para pelaku, korban dipaksa melayani sejumlah pelanggan setiap hari.
Bahkan korban disebut harus melayani hingga lima orang dalam sehari.
Para tersangka menjanjikan imbalan hingga Rp10 juta apabila target tersebut terpenuhi.
| Kasus Senpi Ilegal di Merak, Polisi Tetapkan Pemasok Utama sebagai Buronan |
|
|---|
| Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi 28-29 Maret 2026, Polda Banten Siapkan Rekayasa Lalu Lintas |
|
|---|
| Polda Banten Bongkar Kasus Narkoba Jenis Sabu Seberat 71 Kg Selama Maret 2026 |
|
|---|
| VIRAL! Wisatawan Terobos Rekayasa Lalu Lintas di Anyer, Polda Banten Ungkap Kronologi |
|
|---|
| Anak Wisatawan Kejang di Pantai Anyer, Biddokkes Polda Banten Sigap Selamatkan Nyawa Korban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Kepala-Bidang-Humas-Polda-Banten-Kombes-Pol-Maruli-Ahiles-Hutapea-sdcas.jpg)