Polda Banten Minta Korban Pelecehan Berani Lapor, Kabid Humas: Jangan Diam

Polda Banten mengimbau korban pelecehan seksual berani melapor. Polisi tegaskan jangan diam, pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku

Penulis: Ahmad Haris | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan bahwa keberanian korban dalam melapor menjadi langkah penting untuk menghentikan rantai kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan dan anak. 

Laporan Jurnalis TribunBanten.com, Ahmad Haris

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengimbau korban pelecehan dan kekerasan seksual untuk berani melapor serta tidak memilih diam.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan bahwa keberanian korban dalam melapor menjadi langkah penting untuk menghentikan rantai kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan dan anak.

"Jangan diam. Berani lapor, dan bersama-sama kita hentikan kekerasan seksual,” ujar Maruli, Jumat (10/4/2026).

Baca juga: Kasus Motor Hilang di BSD City Tangsel Mandek, Korban Siap Gugat Pengelola ke Pengadilan

Ia menjelaskan, masih banyak kasus kekerasan seksual yang tidak terungkap karena korban atau keluarga enggan melapor. 

Kondisi ini justru, kata dia, memberi peluang bagi pelaku untuk kembali melakukan perbuatannya.

Menurut Maruli, kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang tidak hanya berdampak secara fisik, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis jangka panjang yang dapat merusak masa depan korban.

Karena itu, penanganan kasus ini tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.

“Kekerasan seksual menimbulkan dampak yang sangat besar, tidak hanya secara fisik tetapi juga trauma psikologis jangka panjang. Ini menjadi perhatian bersama, tidak bisa ditangani sendiri oleh aparat,” ujarnya.

Kenali Tanda, Cegah Sejak Dini

Polda Banten juga mengingatkan masyarakat untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan seksual

Beberapa di antaranya seperti adanya sentuhan yang tidak wajar, paksaan melakukan tindakan asusila, ancaman atau manipulasi, hingga perubahan perilaku korban secara drastis.

“Sering kali korban menunjukkan perubahan sikap. Ini yang harus menjadi alarm bagi keluarga dan lingkungan sekitar,” katanya.

Ia menekankan, peran keluarga sangat krusial dalam upaya pencegahan, terutama melalui komunikasi terbuka dengan anak serta edukasi mengenai batasan tubuh dan perlindungan diri sejak dini.

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Di sisi lain, Polda Banten memastikan akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual sesuai hukum yang berlaku. 

Pelaku terancam hukuman pidana penjara dan denda, bahkan dapat diperberat jika memiliki hubungan dekat atau kekuasaan terhadap korban.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti hingga tuntas,” tegasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved