Pemutihan 2026 Dihapus, Bapenda Banten Siapkan Program Bayar Pajak Tepat Waktu Bisa Dapat Mobil
Bapenda Banten memastikan tidak ada lagi program pembebasan denda pajak kendaraan pada 2026.
Penulis: Ahmad Haris | Editor: Abdul Rosid
Laporan Jurnalis TribunBanten.com, Ahmad Haris
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten memastikan tidak lagi memberlakukan program pembebasan denda pajak bagi wajib pajak (WP) yang menunggak pada 2026.
Kebijakan tersebut menandai perubahan strategi dalam mendorong kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.
Sebagai gantinya, Bapenda Banten kini mengalihkan fokus pada pemberian penghargaan atau reward bagi wajib pajak yang disiplin dan tepat waktu dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Kepala Bapenda Banten, Berly Rizki Natakusumah, menegaskan kebijakan pembebasan denda pajak yang rutin digulirkan pada tahun-tahun sebelumnya tidak lagi diterapkan.
Baca juga: Macet Tiap Jam Sibuk, Proyek Jalan Provinsi di Dekat Mapolda Banten Tak Kunjung Lanjut
Menurutnya, pendekatan lama justru membentuk kebiasaan masyarakat menunda pembayaran pajak sambil menunggu program keringanan.
“Tahun ini sudah tidak ada lagi pembebasan denda pajak. Kami fokus memberikan hadiah atau penghargaan kepada wajib pajak yang taat dan membayar tepat waktu,” ujar Berly saat ditemui di kantor Bapenda Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (22/1/2026).
Sebagai tahap awal, Bapenda menyiapkan sebanyak 30 ribu merchandise yang akan dibagikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan pada periode 1 Februari hingga 30 April 2026.
Program tersebut diharapkan menjadi stimulus awal agar masyarakat tidak menunda kewajiban pajaknya.
Tak berhenti di situ, Bapenda Banten juga menyiapkan program hadiah berskala besar yang akan digelar pada akhir 2026.
Hadiah yang disiapkan bahkan disebut lebih besar dibandingkan program serupa pada tahun sebelumnya.
“Hadiah utamanya berupa mobil premium, seperti Jeep, Pajero, atau Fortuner. Selain itu ada sekitar 20 unit motor premium, seperti Yamaha NMAX,” kata Berly.
Meski demikian, Bapenda tidak menghapus jenis hadiah lain yang sebelumnya telah diminati masyarakat. Hadiah umrah, yang pada 2025 menjadi salah satu daya tarik utama, tetap akan dipertahankan dalam program undian tahun ini.
Berly menjelaskan, seluruh hadiah tersebut akan diberikan melalui mekanisme pengundian, dengan peserta adalah wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor sejak Januari 2026.
“Masa berlaku pajak mulai Januari sudah otomatis masuk sebagai peserta. Program ini akan kami sosialisasikan secara masif mulai April,” ujarnya.
| Waduh! Mobil Dinas Disparpora Kota Serang Kena Razia Pajak Kendaraan Gegara Nunggak Bayar Pajak |
|
|---|
| Bapenda Hapus Pemutihan 2026, Penunggak Pajak Kendaraan di Banten Tembus 2 Juta Unit |
|
|---|
| 2 Juta Kendaraan di Banten Nunggak Pajak, Bapenda Stop Program Pemutihan Pajak |
|
|---|
| Penjelasan Bapenda Banten Soal Fasilitas Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Bjb |
|
|---|
| 41 Motor dan 10 Mobil Milik ASN Pemkot Serang Belum Bayar Pajak Kendaraan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Kepala-Bapenda-Banten-Berly-Rizki-Natakusumah-ghf.jpg)