Bahayakan Warga! 9 Perlintasan Kereta Api Sebidang Ilegal di Banten Ditutup, Ini Daftarnya

Pemerintah Provinsi Banten bakal menutup sembilan perlintasan kereta api sebidang ilegal pada 2026.

Tayang:
Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com
Perlintasan kereta api (KA) tanpa palang pintu - Pemerintah Provinsi Banten bakal menutup sembilan perlintasan kereta api sebidang ilegal pada 2026.  

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Provinsi Banten bakal menutup sembilan perlintasan kereta api sebidang ilegal pada 2026. 

Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan keselamatan masyarakat di sekitar jalur rel kereta api.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Tri Nurtopo, mengatakan perlintasan liar dinilai sangat berbahaya karena sebagian besar tidak memiliki fasilitas keselamatan seperti palang pintu, rambu peringatan, hingga petugas penjaga.

"Ada sembilan perlintasan sebidang liar yang tahun ini akan ditutup permanen," ujar Tri Nurtopo di Tangerang, Kamis (21/5/2026).

Baca juga: 45 Perlintasan Kereta Api di Banten Tanpa Penjaga dan Palang, Terbanyak di Kota Serang

Menurutnya, keberadaan perlintasan ilegal kerap memicu kecelakaan antara kendaraan dan kereta api karena minim pengawasan dan tidak memenuhi standar keselamatan.

Berikut daftar sembilan perlintasan kereta api ilegal di Banten yang akan ditutup permanen:

KM 58+5/6 petak jalan Tigaraksa – Cikoya 

2. KM 42+3/4 petak jalan Parung Panjang – Cilejit 

3. KM 58+3/4 petak jalan Sukabumi – Gandasoli 

4. JPL 152 KM 56+202 antara Tenjo – Tigaraksa 

5. JPL 143 KM 53+285 antara Daru – Tenjo 

6. JPL 132 KM 49+178 antara Cilejit – Daru 

7. JPL 187 KM 81+346 antara Rangkasbitung – Jambu Baru 

8. JPL 176 KM 68+438 antara Citeras – Rangkasbitung 

9. JPL 168 KM 64+526 antara Maja – Citeras

"Ini laporan Daop 1 kan masuk Jakarta," ucap Nurtopo.

Tri menjelaskan, secara keseluruhan terdapat 205 perlintasan kereta api di wilayah Provinsi Banten, baik resmi maupun tidak resmi. Perlintasan tersebut terdiri dari jalur sebidang hingga flyover.

Ia menyebut sebagian besar perlintasan sudah ditangani oleh pemerintah provinsi, sementara sisanya masih menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota. 

"205 perlintasan kereta api di Banten sebagian besar sudah ditangani pemerintah provinsi. Tinggal kabupaten/kota saja yang belum," tuturnya. 

Sebelumnya, enam perlintasan telah ditutup, termasuk di kawasan dekat Stasiun Cisauk setelah pembangunan flyover.

Selain penutupan perlintasan ilegal, Pemprov Banten juga mengusulkan pembangunan infrastruktur alternatif berupa flyover di sejumlah titik strategis. 

Beberapa lokasi yang diusulkan antara lain:

  • Serpong
  • Jombang, Kota Tangerang Selatan.

Pembangunan flyover diharapkan dapat menggantikan fungsi perlintasan sebidang, sehingga meningkatkan keselamatan sekaligus memperlancar arus lalu lintas. 

"Karena kan ada yang terdaftar dan liar. Terdaftar ada yang dijaga dan tidak. Sebidang ada yang tidak. Sebenarnya kalau yang KRL dah 10 menit," kata Tri.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved