Hingga Mei Sebanyak 23.470 Pekerja Kena PHK, Jabar Terbanyak, Banten Urutan Kedua

Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK terbesar yakni mencapai 5.044 pekerja atau sekitar 21,49?ri total PHK nasional

Tayang:
Editor: Wawan Perdana
TribunBanten.com/Muhamad Rifky Juliana
LOKER - Potret para pencari kerja mendatangi kantor Disnakertrans Kota Serang melamar kerja di PT Jaya Dinasty Indonesia, Selasa (13/5/2026). Banten menjadi provinsi terbanyak kedua jumlah pekerja yang kena PHK selama periode Januari-Mei 2026. 

TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam laporan terbarunya mencatat jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai 23.470 orang sepanjang Januari hingga Mei 2026.  

Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK terbesar yakni mencapai 5.044 pekerja atau sekitar 21,49 persen dari total PHK nasional.

Posisi berikutnya ditempati Provinsi Banten sebanyak 2.596 pekerja.

Kemudian Jawa Timur sebanyak 2.332 pekerja, Kalimantan Timur 1.841 pekerja, dan DKI Jakarta 1.746 pekerja.

Angka 23.470 pekerja kena PHK tersebut menunjukkan adanya tambahan 8.045 pekerja dibandingkan posisi April 2026 yang tercatat sebanyak 15.425 orang. 

Berdasarkan data Satu Data Ketenagakerjaan, pekerja yang terkena PHK tersebut merupakan peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

"Pada periode Januari sampai Mei 2026 terdapat 23.470 orang tenaga kerja ter-PHK yang terklasifikasi sebagai peserta program JKP," tulis Kemnaker, Jumat (5/6/2026). 

Secara wilayah, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK terbesar yakni mencapai 5.044 pekerja atau sekitar 21,49?ri total PHK nasional.

Baca juga: Groundbreaking Pabrik Air Minum Kemasan di Serang, Pemkab Harap Tingkatkan Layanan Air Bersih

Kemnaker Inspeksi Lapangan

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan, Kemnaker akan melakukan inspeksi lapangan untuk menindaklanjuti berbagai laporan yang diterima dari pekerja dan serikat buruh.

Menurut dia, laporan yang masuk tidak hanya terkait gelombang PHK di sejumlah kawasan industri, tetapi juga dugaan pelanggaran prosedur PHK hingga praktik pemberangusan serikat pekerja atau union busting.

"Setiap aspirasi dan laporan yang disampaikan akan kami pelajari dan tindak lanjuti sesuai ketentuan. Kami ingin memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dan setiap persoalan ketenagakerjaan ditangani secara adil serta profesional," kata Afriansyah dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).

Afriansyah menjelaskan inspeksi lapangan diperlukan untuk memperoleh informasi yang lebih komprehensif mengenai kondisi yang terjadi di lapangan.

Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah lanjutan sesuai kewenangan yang dimiliki.

Selain melakukan inspeksi, Kemenaker juga akan memperkuat koordinasi dengan Desk Ketenagakerjaan Polri dan berbagai pemangku kepentingan untuk menangani persoalan ketenagakerjaan.

"Sejumlah isu yang menjadi perhatian meliputi dugaan pelanggaran prosedur PHK terhadap pekerja, gelombang PHK di kawasan industri, dugaan praktik union busting, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)," ujarnya.  

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved