PT Banten Perberat Hukuman Eks Kacab BTN BSD Jadi 8,5 Tahun dalam Kasus KUR Fiktif Rp13,9 Miliar

PT Banten memperberat hukuman mantan Kacab BTN BSD, Hadeli, menjadi 8 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi KUR fiktif senilai Rp13,9 miliar.

Tayang:
Editor: Abdul Rosid
Dok/Pengadilan Tinggi (PT) Banten
PT Banten memperberat hukuman mantan Kacab BTN BSD, Hadeli, menjadi 8 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi KUR fiktif senilai Rp13,9 miliar. 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pengadilan Tinggi (PT) Banten memperberat hukuman mantan Kepala Cabang Bank BTN BSD, Tangerang Selatan, Hadeli, dalam perkara dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif yang merugikan negara hingga Rp13,9 miliar.

Dalam putusan tingkat banding, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan kepada Hadeli. 

Vonis tersebut jauh lebih berat dibanding putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada tingkat pertama yang hanya menghukum terdakwa selama satu tahun penjara.

Berdasarkan amar putusan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), Rabu (17/6/2026), majelis hakim menyatakan Hadeli terbukti bersalah dalam perkara korupsi penyaluran KUR fiktif di lingkungan BTN Cabang BSD.

Baca juga: KBM Minta Rektorat Tindak Mahasiswa yang Bawa Nama BEM Unpam di Konferensi Pers BEM Bersatu

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hadeli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan," demikian bunyi amar putusan banding.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

Tak hanya itu, Hadeli diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar.

Dalam putusan disebutkan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang aset milik terpidana guna menutupi kerugian negara.

Jika nilai aset yang dimiliki tidak mencukupi, Hadeli akan menjalani tambahan hukuman penjara selama dua tahun.

Hukuman Rekan Terdakwa Juga Diperberat

Dalam perkara yang sama, PT Banten juga memperberat hukuman mantan Junior Kredit Program BTN Cabang BSD, Mohamad Ridwan.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Ridwan, disertai denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.

Ridwan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp8,1 miliar. Jika tidak mampu membayar, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Putusan banding ini lebih berat dibanding vonis pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara serta uang pengganti Rp12,3 miliar.

Kuasa Hukum Ajukan Kasasi

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
Live
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
VS
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved