PT Banten Perberat Hukuman Eks Kacab BTN BSD Jadi 8,5 Tahun dalam Kasus KUR Fiktif Rp13,9 Miliar
PT Banten memperberat hukuman mantan Kacab BTN BSD, Hadeli, menjadi 8 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi KUR fiktif senilai Rp13,9 miliar.
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pengadilan Tinggi (PT) Banten memperberat hukuman mantan Kepala Cabang Bank BTN BSD, Tangerang Selatan, Hadeli, dalam perkara dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif yang merugikan negara hingga Rp13,9 miliar.
Dalam putusan tingkat banding, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan kepada Hadeli.
Vonis tersebut jauh lebih berat dibanding putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada tingkat pertama yang hanya menghukum terdakwa selama satu tahun penjara.
Berdasarkan amar putusan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), Rabu (17/6/2026), majelis hakim menyatakan Hadeli terbukti bersalah dalam perkara korupsi penyaluran KUR fiktif di lingkungan BTN Cabang BSD.
Baca juga: KBM Minta Rektorat Tindak Mahasiswa yang Bawa Nama BEM Unpam di Konferensi Pers BEM Bersatu
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hadeli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan," demikian bunyi amar putusan banding.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Tak hanya itu, Hadeli diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar.
Dalam putusan disebutkan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang aset milik terpidana guna menutupi kerugian negara.
Jika nilai aset yang dimiliki tidak mencukupi, Hadeli akan menjalani tambahan hukuman penjara selama dua tahun.
Hukuman Rekan Terdakwa Juga Diperberat
Dalam perkara yang sama, PT Banten juga memperberat hukuman mantan Junior Kredit Program BTN Cabang BSD, Mohamad Ridwan.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Ridwan, disertai denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.
Ridwan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp8,1 miliar. Jika tidak mampu membayar, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Putusan banding ini lebih berat dibanding vonis pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara serta uang pengganti Rp12,3 miliar.
Kuasa Hukum Ajukan Kasasi
| KBM Minta Rektorat Tindak Mahasiswa yang Bawa Nama BEM Unpam di Konferensi Pers BEM Bersatu |
|
|---|
| SIM Keliling di Tangerang Raya Kembali Beroperasi Hari Rabu, 17 Juni 2026: Cek Jadwal dan Lokasinya |
|
|---|
| GRATIS! Ini 9 Lokasi Nobar Piala Dunia 2026 di Tangerang Selatan Banten |
|
|---|
| Benyamin Minta ASN Tangsel Kuasai AI untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan |
|
|---|
| Benyamin Davnie Wajibkan Semua Transaksi APBD Tangsel Non Tunai, Efisiensi Makin Ketat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Pengadilan-Tinggi-PT-Banten.jpg)