Menteri LH Hanif Seret PT Vopak ke Hukum Perdata dan Pidana Buntut Insiden Asap Kuning di Cilegon

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memutuskan akan menyeret pabrik gudang kimia PT Vopak di Kota Cilegon, Provinsi Banten

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ahmad Haris | Editor: Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memutuskan akan menyeret pabrik gudang kimia PT Vopak di Kota Cilegon, Provinsi Banten ke jalur hukum, usai terjadinya insiden kepulan uap berwarna oranye kekuningan yang sempat membumbung dari kawasan pabrik kimia yang berada Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon itu pada Sabtu (31/1/2026) siang.

Hal tersebut diutarakan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofig saat sidak ke PT Vopak, Rabu (4/2/2026).

“Langsung kami ajukan segera (proses hukum). Kita akan berkoordinasi dengan Korwas, kita akan support penuh. Ini sudah ada alat bukti yang cukup," kata Hanif Faisol kepada awak media di Pabrik PT Vopak.

"Ini bukan delik aduan, ini delik pidana sehingga Polres wajib menyelesaikan proses hukumnya karena ini delik pidana. Tidak perlu ada yang mengadu, karena ini udah bukti,” lanjutnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Menteri LH Sidak Pabrik Kimia PT Vopak, Pasca Adanya Kepulan Asap Kuning di Cilegon

Menteri LH Hanif menuturkan, dengan adanya puluhan masyarakat yang terkena dampak dari insiden PT Vopak itu sudah cukup menjadi alat bukti menyeret perusahaan itu ke jalur hukum.

“Memang ini harus ya, ada paparan 56 orang. Saya rasa itu menjadi alat bukti yang sangat cukup untuk menggeser ke Pasal 99 Ayat 2 Undang-Undang 32 Tahun 2009,” katanya.

Hal itu, lanjut Hanif, terjadi karena kelalaian PT Vopak dan menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat itu dampaknya memang harus ada konsekuensi hukum.

Untuk itu, ia mengaku bakal segera menghadirkan ahli untuk melaksanakan amanat Pasal 87 Undang-undang 32 Tahun 2009 dan Pasal 90, di mana KLH dimandatkan melakukan gugatan terkait kerusakan lingkungan dan kesehatan masyarakat yang terganggu dari suatu unit
usaha.

“Kementerian Lingkungan Hidup tetap akan mengambil langkah tegas terkait kasus ini,” ucap Hanif.

Dirinya menyebut, ke depan kasus ini sedang dalam penyelidikan teman-teman Polri sebagai Korwas. Hal tersebut akan didukung KLH dalam langkah penyelidikan.

Selain akan melakukan gugatan, KLH juga bakal menginstruksikan kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan tinjauan mendalam terkait persetujuan lingkungan terhadap penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan rincian teknis dari aktivitas penyimpanan limbah B3.

“Ini akan menjadi satu kesatuan dan pembelajaran untuk nasional bahwa semua penyimpanan B3 akan kami wajibkan segera untuk memproses persetujuan lingkungan limbah B3 karena dampaknya sangat mahal sekali,” ujarnya.

Baca juga: Heboh Pabrik Kimia di Cilegon Keluarkan Asap Kuning, Puluhan Warga Dilaporkan Alami Sesak Nafas

Pantauan TribunBanten.com di lokasi, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bersama jajaran KLH tiba di Pabrik PT. Vopak pada pukul 10.15 WIB.

Rombongan KLH disambut oleh managemen PT. Vopak dan aparat pemerintah Kota Cilegon dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan jajaran aparat kepolisian dan TNI.

Setibanya di lokasi, rombongan Menteri LH langsung masuk ke gedung perkantoran PT. Vopak, untuk mendapatkan keterangan resmi dan penjelasan utuh dari pihak perusahaan.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved