Lapas Cilegon Berikan Remisi Khusus Waisak 2026 kepada 7 WBP Beragama Buddha

Tujuh WBP beragama Buddha di Lapas Kelas IIA Cilegon menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2570 Buddhis Era (BE) Tahun 2026.

Tayang:
Penulis: Ahmad Haris | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com
WAISAK - Tujuh WBP beragama Buddha di Lapas Kelas IIA Cilegon menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2570 Buddhis Era (BE) Tahun 2026. 

Laporan Jurnalis TribunBanten.com, Ahmad Haris

TRIBUNBANTEM.COM, CILEGON - Sebanyak tujuh warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2570 Buddhis Era (BE) Tahun 2026.

Pemberian remisi tersebut dilaksanakan dalam sebuah kegiatan yang berlangsung khidmat di lingkungan Lapas Kelas IIA Cilegon, Minggu (31/5/2026).

Remisi khusus diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada narapidana, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Baca juga: Sejumlah WBP Lapas Serang Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Ini Alasannya

Program tersebut merupakan bagian dari kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), dalam rangka pemenuhan hak-hak warga binaan.

Penyerahan remisi dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon bersama jajaran pejabat struktural.

Kegiatan berlangsung tertib dan menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Raya Waisak yang dilaksanakan di dalam lingkungan lapas.

Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon mengatakan, pemberian remisi diharapkan dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan.

“Remisi yang diberikan diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima TribunBanten.com, Minggu.

Secara nasional, pemerintah memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026 kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.047 narapidana menerima Remisi Khusus Waisak, sedangkan lima anak binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak.

Pemberian hak tersebut dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved