Serang Bahagia

Kabar Gembira! Warga Kabupaten Serang Kini Bisa Dapat Bantuan Hukum Gratis dari Pemkab Serang

Pemkab Serang resmi menghadirkan Zona Klinik Advokasi Hukum (Zakiah), sebuah layanan bantuan hukum gratis untuk masyarakat yang hadir di setiap desa.

Tayang:
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Muhammad Uqel
Pemkab Serang hadirkan program Zakiah atau Zona Klinik Advokasi Hukum secara gratis untuk warga Kabupaten Serang. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Kabupaten Serang resmi menghadirkan Zona Klinik Advokasi Hukum (Zakiah).

Program Zakiah itu merupakan sebuah layanan bantuan hukum gratis untuk masyarakat yang hadir di setiap desa.

Peresmian pertama kali dilakukan di kantor Koperasi Desa Merah Putih Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Baca juga: Usai Sidang Kabinet di Istana, Kapolri dan Panglima TNI Salam Komando, Perusuh Bakal Ditindak Tegas

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha mengatakan, program Zakiah itu hadir bertujuan untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu guna mengurus hukum pidana, perdata, hingga sengketa ketenagakerjaan.

Menurut Farhan, hadirnya program Zakiah tersebut sebagai bentuk konkret Pemkab Serang dalam memberikan bantuan hukum gratis agar masyarakat mendapatkan hak keadilan dalam permasalahan yang ada.

"Tujuannya memberikan bantuan hukum gratis atau cuma-cuma baik litigasi dan non litigasi untuk masyarakat kabupaten serang yang kurang mampu," kata Farhan kepada TribunBanten.com, Minggu, (31/8/2025).

Farhan mengatakan, dalam penanganan perkara nantinya akan bekerjasama dengan law office PBH Tajusa Azhari yang terakreditasi kementrian Hukum di ketuai oleh Cecep Azhar.

Baca juga: Tok! Bupati Pandeglang Batalkan Kerja Sama Sampah Dengan Tangsel, Ini Alasannya

"Ketika ada masyarakat yang sedang berperkara kadang terbentur dengan biaya saat ingin mendapatkan pendampingan hukum, maka kita hadir memberikan layanan hukum secara gratis untuk masyarakat Kabupaten Serang," ujarnya.

Farhan meyakini, dengan adanya program bantuan hukum secara gratis ini dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan perkaranya.

"Dengan adanya kerjasama antara Pemkab Serang dan Law Office PBH Tajusa Azhari yang diisi oleh pengacara - pengacara profesional dan berpengalaman Insya Allah akan terbantukan baik persoalan litigasi maupun non litigasi," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved