Baru Diresmikan, Program Bantuan Hukum Gratis Pemkab Serang Sudah Terima Aduan dari Masyarakat 

Program layanan bantuan hukum gratis Zona Klinik Advokasi Hukum di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Serang, disambut antusias oleh masyarakat.

Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Muhammad Uqel A
Baru diresmikan, program bantuan hukum gratis Pemkab Serang sudah terima pengaduan masyarakat. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Program layanan bantuan hukum gratis Zona Klinik Advokasi Hukum (Zakiah) di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, disambut antusias oleh masyarakat. 

Baru beberapa hari resmi beroperasi, klinik ini langsung menerima pengaduan dari warga terkait permasalahan hukum yang mereka alami.

Zakiah, yang merupakan inisiasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, resmi dibuka pada Minggu, 31 Agustus 2025, di Koperasi Merah Putih, Desa Ranjeng.

Baca juga: Wapres Gibran Kunjungi Rumah Pelajar SMK 14 Tangerang yang Meninggal usai Ikut Demo di DPR RI

Layanan ini dibentuk atas komitmen Pemerintah Kabupaten Serang di bawah kepemimpinan Bupati Ratu Rachmatu Zakiyah, untuk memberikan akses keadilan dan pendampingan hukum secara gratis bagi warga kurang mampu.

Pada Selasa, 2 September 2025, pukul 12.00 WIB, seorang pria berinisial A, warga Desa Ranjeng, menjadi warga pertama yang memanfaatkan layanan tersebut.

A datang untuk meminta bantuan hukum, atas dugaan tindak penganiayaan dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan berinisial Z.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Law Office PBH Tajusa Azhari, Cecep Azhar, menyatakan kesiapan timnya untuk memberikan pendampingan hukum secara menyeluruh kepada pelapor. 

PBH Tajusa Azhari sendiri merupakan lembaga bantuan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Serang melalui Bagian Hukum Setda untuk menjadi mitra dalam penyelenggaraan layanan Zakiah.

"Kami siap mendampingi saudara A sebagai klien kami, dalam kasus dugaan penganiayaan dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh saudari Z."

"Pendampingan ini sepenuhnya gratis, sebagai bentuk komitmen kami bersama pemerintah daerah dalam membantu masyarakat tidak mampu mendapatkan keadilan hukum," ujar Cecep kepada TribunBanten.com, Selasa, (2/9/2025).

Lebih lanjut, Cecep menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah hukum.

"Insya Allah, kami akan mendampingi klien kami untuk melaporkan kasus ini secara resmi ke Polda Banten," katanya.

Baca juga: Kerugian Fasum di Kota Serang yang Rusak saat Demo Capai Rp70 Juta, Pemkot Segera Perbaiki

Cecep juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Serang melalui Bagian Hukum Setda yang telah memfasilitasi layanan Zakiah. 

Menurutnya, hal ini merupakan wujud konkret dari hadirnya negara dalam membantu masyarakat yang selama ini kerap kesulitan mengakses bantuan hukum karena keterbatasan biaya.

"Ini betul-betul wujud nyata kepedulian Pemkab Serang terhadap masyarakat, karena kita tahu masih banyak masyarakat yang kesulitan ketika hendak mendapatkan pendampingan hukum," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved