Pengeroyokan Wartawan di Serang

Tidak Dipecat! Oknum Brimob Pemukul Wartawan di Serang Disanksi Tunda Kenaikan Pangkat - Patsus

Polda Banten menjatuhkan sanksi etik kepada Briptu TG, oknum Brimob yang terbukti memukul staf KLH dan wartawan.

Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
tangkapan layar video
Polda Banten menjatuhkan sanksi etik kepada Briptu TG, oknum Brimob yang terbukti memukul staf KLH dan wartawan saat penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Polda Banten telah menggelar sidang kode etik terkait kasus pengeroyokan dan intimidasi, yang diduga dilakukan oleh anggota Brimob, Briptu TG terhadap staf KLH dan wartawan saat penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Diketahui, insiden pengeroyokan itu terjadi pada saat Tim Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup melakukan penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting yang berlokasi di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang pada Kamis, (21/8/2025).

Dalam kegiatan itu, kurang lebih ada delapan wartawan memenuhi undangan peliputan dari Kementrian Lingkungan Hidup, termasuk reporter Tribun Banten untuk tugas peliputan penyegelan terhadap pabrik GRS.

Baca juga: 1.500 Warga Kota Serang Terjerat Judi Online, ASN Pemkot Ikut Terseret

Namun, usai penyegelan terjadi keributan hingga adanya insiden pengeroyokan di area depan pabrik tersebut.

Insiden terjadi usai wawancara dengan pejabat Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH.

Ketika para wartawan hendak meninggalkan lokasi tiba-tiba diserang oleh oknum keamanan pabrik, anggota ormas, hingga sejumlah orang diduga anggota Brimob. 

Adapun sejumlah wartawan yang jadi korban terdiri dari wartawan TribunBanten.com, Detik.com, AntaraBanten, Jawa PosTV, SCTV, Bantennews, BantenTV dan beberapa wartawan lainnya dikabarkan mendapat aksi tak mengenakkan hingga mengalami pemukulan.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Haryanto, mengatakan hasil sidang etik menyatakan oknum Brimob berinisial Briptu TG terbukti bersalah karena memukul staf KLH dan wartawan.

Oknum Brimob tersebut dijatuhi sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penundaan pendidikan satu tahun, hingga penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

“Ya, kami telah memberikan sanksi kepada yang bersangkutan setelah sidang etik itu digelar,” kata Didik kepada TribunBanten.com, Kamis (11/9/2025).

Menurut Didik, Briptu TG mengaku tersulut emosi dan memukul staf KLH saat terjadi keributan di perusahaan tersebut.

“Jadi memang anggota Brimob itu sedang bertugas melakukan pengamanan di perusahaan, kemudian terjadi keributan dan dia spontan memukul hingga mengenai staf KLH,” jelasnya.

Lebih lanjut, Didik menyebut pelaku pengeroyokan terhadap wartawan yang dilakukan oleh security perusahaan dan masyarakat setempat sudah ditangani oleh Polres Serang.

“Ada lima orang pelaku, terdiri dari security dan masyarakat. Itu sudah diproses di Polres Serang,” ucapnya.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved