Korupsi BUMD Kabupaten Serang

Modus Korupsi Dirut BUMD Serang, Transfer Uang Perusahaan ke Rekening Pribadi untuk Bayar Utang

Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata Mahmud, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
Dok/Kejari Serang
Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata Mahmud, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan nilai kerugian perusahaan mencapai Rp2,3 miliar. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata Mahmud, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan nilai kerugian perusahaan mencapai Rp2,3 miliar.

Dalam keterangan resmi Kejari Serang yang diterima TribunBanten.com dijelaskan, Isbandi diduga menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi.

Ia diketahui menarik dana PT SBM yang kemudian ditransaksikan secara tunai serta ditransfer ke rekening pribadinya.

Baca juga: BREAKING NEWS Kejari Tetapkan Dirut BUMD PT Serang Berkah Mandiri Tersangka Korupsi Rp2,3 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan Kejari Serang, uang yang ditransaksikan tersangka tidak pernah dilaporkan maupun dipertanggungjawabkan kepada bagian keuangan PT SBM.

Dana tersebut digunakan Isbandi untuk membayar utang, cicilan mobil pribadi, serta cicilan mobil Innova yang sejatinya merupakan aset PT SBM namun digadaikan oleh tersangka.

Adapun uang yang masuk ke rekening pribadi Isbandi tercatat sebesar kurang lebih Rp1 miliar yang ditransfer langsung dari rekening PT SBM.

Sementara sisanya dimasukkan melalui rekening orang lain maupun setor tunai langsung ke rekening pribadinya.

Isbandi resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1494/M.6.10/Fd.2/09/2025 tertanggal 16 September 2025.

Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, dan Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman pidana penjara maksimal selama 20 tahun sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP,” jelas pihak Kejari Serang.

Saat ini, Isbandi telah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari, terhitung sejak 16 September hingga 5 Oktober 2025.

“Dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, maka terhadap tersangka kami lakukan penahanan,” pungkas Kejari Serang.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved