Pengeroyokan Wartawan di Serang

Polres Serang Telah Melimpahkan Berkas Kasus Pengeroyokan Staf KLH dan Wartawan 

proses penyidikan kasus penganiayaan terhadap staff Humas Kementrian dan wartawan di PT GRS, Jawilan, Serang masih terus berjalan.

Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Muhammad Uqel
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady menegaskan, pihaknya telah melimpahkan berkas kasus pengeroyokan staf Kementrian LH dan wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady menegaskan, proses penyidikan kasus penganiayaan terhadap staff Humas Kementrian dan wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, masih terus berjalan.

Dikatakan Andi, pihaknya sudah melimpahkan  berkas perkara ke kejaksaan.

"Sudah tahap satu, tinggal menunggu petunjuk jaksa. Kalau ada kekurangan, biasanya akan keluar P19. Saat ini P19-nya belum turun," ujar Andi kepada TribunBanten.com, Jum'at, (26/9/2025).

Baca juga: AJI Resmi Laporkan Petugas yang Halangi Jurnalis saat Liputan Penyegelan PT GRS di Jawilan Serang

Menurut dia, kejaksaan umumnya membutuhkan waktu sekitar 20 hari untuk memberikan petunjuk, apakah perlu melengkapi kembali berkasnya atau tidaknya.

"Kalau restorative justice (RJ), itu bisa dilakukan asal ada kesepakatan kedua belah pihak."

"Di tingkat kepolisian, batas waktunya hanya sampai tahap dua atau sebelum pelimpahan ke jaksa. Kalau sudah masuk jaksa," jelasnya.

Ia menambahkan, proses RJ memiliki sejumlah persyaratan formil dan materil yang perlu dilengkapi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021.

"Ada syarat-syaratnya, termasuk formulir materil yang harus dilengkapi," ucapnya.

Andi juga menyampaikan, laporan lain terkait dugaan penghalang-halangan liputan jurnalis di Polda Banten kini telah disampaikan kepada Polres Serang.

Ia pun mengaku akan tetap memproses pelimpahan berkas perkara tersebut.

Kendati demikian, kata Andi, saat ini penyidik lebih memfokuskan penanganan perkara pada kasus pengeroyokan sebagaimana yang telah dilaporkan.

Untuk diketahui, Polres Serang sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi saat sidak di PT Genesis Regeneration Semelting (GRS), Jawilan, kabupaten Serang.

Baca juga: Tidak Dipecat! Oknum Brimob Pemukul Wartawan di Serang Disanksi Tunda Kenaikan Pangkat - Patsus

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten juga telah menjatuhkan sanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun kepada Briptu TG.

Ia anggota Brimob yang jadi tersangka kasus pengeroyokan staf humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta intimidasi terhadap wartawan saat proses penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Selain sanksi tunda pangkat, Briptu TG dijatuhi sanksi 1 tahun tunda pendidikan.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved