Pengeroyokan Wartawan di Serang
Polres Serang Telah Melimpahkan Berkas Kasus Pengeroyokan Staf KLH dan Wartawan
proses penyidikan kasus penganiayaan terhadap staff Humas Kementrian dan wartawan di PT GRS, Jawilan, Serang masih terus berjalan.
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady menegaskan, proses penyidikan kasus penganiayaan terhadap staff Humas Kementrian dan wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, masih terus berjalan.
Dikatakan Andi, pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.
"Sudah tahap satu, tinggal menunggu petunjuk jaksa. Kalau ada kekurangan, biasanya akan keluar P19. Saat ini P19-nya belum turun," ujar Andi kepada TribunBanten.com, Jum'at, (26/9/2025).
Baca juga: AJI Resmi Laporkan Petugas yang Halangi Jurnalis saat Liputan Penyegelan PT GRS di Jawilan Serang
Menurut dia, kejaksaan umumnya membutuhkan waktu sekitar 20 hari untuk memberikan petunjuk, apakah perlu melengkapi kembali berkasnya atau tidaknya.
"Kalau restorative justice (RJ), itu bisa dilakukan asal ada kesepakatan kedua belah pihak."
"Di tingkat kepolisian, batas waktunya hanya sampai tahap dua atau sebelum pelimpahan ke jaksa. Kalau sudah masuk jaksa," jelasnya.
Ia menambahkan, proses RJ memiliki sejumlah persyaratan formil dan materil yang perlu dilengkapi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021.
"Ada syarat-syaratnya, termasuk formulir materil yang harus dilengkapi," ucapnya.
Andi juga menyampaikan, laporan lain terkait dugaan penghalang-halangan liputan jurnalis di Polda Banten kini telah disampaikan kepada Polres Serang.
Ia pun mengaku akan tetap memproses pelimpahan berkas perkara tersebut.
Kendati demikian, kata Andi, saat ini penyidik lebih memfokuskan penanganan perkara pada kasus pengeroyokan sebagaimana yang telah dilaporkan.
Untuk diketahui, Polres Serang sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi saat sidak di PT Genesis Regeneration Semelting (GRS), Jawilan, kabupaten Serang.
Baca juga: Tidak Dipecat! Oknum Brimob Pemukul Wartawan di Serang Disanksi Tunda Kenaikan Pangkat - Patsus
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten juga telah menjatuhkan sanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun kepada Briptu TG.
Ia anggota Brimob yang jadi tersangka kasus pengeroyokan staf humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta intimidasi terhadap wartawan saat proses penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Selain sanksi tunda pangkat, Briptu TG dijatuhi sanksi 1 tahun tunda pendidikan.
| Kasus Pengeroyokan Staf Humas KLH dan Wartawan di Jawilan, Lima Warga Serang Dihukum 7 Bulan Penjara |
|
|---|
| 5 Terdakwa Penganiaya Wartawan dan Staf KLH di Serang Banten Dituntut 10 Bulan Penjara |
|
|---|
| Keroyok Staf KLH dan Wartawan di Pabrik Limbah Serang, Lima Terdakwa Dituntut 10 Bulan Penjara |
|
|---|
| Berkas Anggota Brimob Terduga Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Serang Dilimpahkan ke Kejaksaan |
|
|---|
| Lima Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH di PT GRS Resmi Dilimpahkan ke Kejari Serang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Kasatreskrim-Polres-Serang-1-AKP-Andi-Kurniady.jpg)