Dana Desa 2025

Bendahara Desa Petir Serang Bawa Kabur Dana Pembangunan Jalan hingga BLT

Bendahara Desa berinisial YL diduga membawa kabur dana desa tahun anggaran 2025 Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

Tayang:
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Muhammad Uqel A
Miliaran Dana Desa Petir anggaran tahun 2025 diduga dibawa kabur bendahara desa. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Bendahara Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang berinisial YL diduga membawa kabur dana desa tahun anggaran 2025.

YL hingga kini menjadi buronan, dan sedang dalam pencarian oleh warga desa setempat dan sejumlah pihak terkait.

Akibat dana desa yang dibawa kabur itu, beberapa program pembangunan desa terhenti.

Baca juga: Soroti Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Warga Cileles Lebak Demo Kantor Desa Pasindangan

Termasuk, pekerjaan pembangunan dua ruas jalan poros desa, yang seharusnya dapat dikerjakan tahun ini namun mangkrak terbengkalai.

"Udah lama jalan belum dibangun, katanya dijanjikan Agustus atau Oktober. Tapi uangnya dibawa kabur bendahara desa," kata ketua RT 12 kampung Garendong, Desa Petir, Aosin kepada TribunBanten.com, Kamis, (2/10/2025).

Dikatakan Aosin, jalan tersebut merupakan akses utama masyarakat kampung Garendong dan beberapa desa lainnya.

Akses jalan tersebut kerap jadi jalan utama warga seperti anak sekolah, majelis taklim, hingga petani menuju areal persawahan.

"Harapannya segera dibangun, tapi dananya hilang," ucapnya.

Seorang warga lainnya bernama Anwar menambahkan, bahwa masyarakat kecewa karena bertahun-tahun tak merasakan jalan yang layak.

Anwar bilang, mendengar akan ada pembangunan ia dan warga sempat senang dan berharap cepat terealisasi.

Namun, kata Anwar, harapan itu pupus ketika dana desa diperkirakan milyaran Rupiah untuk pembangunan raib entah dibawa kemana oleh bendahara desa tersebut.

"Kepala desa tidak bisa berbuat apa-apa, uangnya dibawa kabur. Kami sempat dengar dia lari ke Palembang, sementara istrinya masih ada di sini," katanya. 

Anwar juga bahkan sempat berencana menggelar aksi protes menuntut pertanggungjawaban kepala desa, meski akhirnya batal, lantaran memilih bersama-sama untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Terpisah, kepala Seksi Pemerintahan Desa Petir, Elsa Saparudin, membenarkan dugaan penyelewengan dana desa tersebut.

Ia menyebut nominal kerugian mencapai lebih dari Rp1 miliar, yang direncanakan akan dialokasikan untuk pembangunan dan aktivitas kemasyarakatan lainnya.

"Persisnya saya tidak tahu, tapi lebih dari satu miliar rupiah. Itu murni dana desa semua,” sampainya," ucapnya.

Elsa menjelaskan, akibat dana raib, sejumlah program mandek.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) hanya terealisasi enam bulan, sedangkan enam bulan sisanya tak bisa dicairkan.

Selain itu, kata Elsa, anggaran untuk BUMDes sekitar Rp59 juta juga hilang. 

"Kayaknya tahun ini pembangunan tidak bisa dilaksanakan. Mungkin baru tahun depan," ungkapnya.

Ia menuturkan kasus ini pertama kali terungkap pada 22 Agustus 2025.

Saat itu, desa lain sudah menerima pencairan dana, sementara Desa Petir belum.

Setelah dicek, saldo kas desa ternyata kosong. 

“Dana desa mengalir ke rekening YL. Ada juga uang ditransfer ke rekening orang yang sudah meninggal, sekitar Rp300 juta. Itu semua dari dana desa,” ucapnya.

Baca juga: Update Bansos September 2025: PKH, BPNT, KIP Kuliah, KLJ, KAJ, dan BLT Dana Desa Cair Bulan Ini

Elsa berharap kasus ini segera dituntaskan dan dapat di hukum sesuai hukum dan aturan yang berlaku.

“Tangkap saja pelakunya, hukum sesuai kesalahannya. Jangan sampai masyarakat terus jadi korban,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Desa Petir Kecamatan Petir Kabupaten Serang pada Tahun 2025 ini mendapat alokasi dana desa sebesar Rp 1.096.429.000.

Pencairan dana desa umumnya dilakukan secara bertahap, biasanya dalam 2 hingga 3 tahap per tahun, tergantung pada peraturan yang berlaku dan status desa. 

Pembagian tahapannya adalah pencairan tahap pertama, tahap kedua, dan tahap ketiga, yang dilakukan secara bergantian sepanjang tahun. 

Mekanisme Pencairan Dana Desa

Pencairan dana desa melalui mekanisme berikut:

1. Dari Kas Negara ke Kas Daerah: Dana Desa disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). 

2. Dari Kas Daerah ke Kas Desa: Setelah sampai ke RKUD, dana kemudian dipindahbukukan ke Rekening Kas Desa (RKD) untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat. 

Tujuan Dana Desa

Tujuan dana desa adalah untuk mewujudkan desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis melalui peningkatan pelayanan publik, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, pengentasan kemiskinan, serta peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat desa.

Dana desa juga ditujukan untuk mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan, mengembangkan perekonomian desa melalui BUMDes, serta memperkuat masyarakat sebagai subjek pembangunan melalui partisipasi dan gotong royong. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved