Dana Desa 2025

19 Desa di Kabupaten Garut Terima Dana Desa Lebih dari Rp 1,5 Miliar, Ada Bojong hingga Cintanagara

Sebanyak 19 desa di Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat mendapatkan bantuan dana desa tertinggi dari Pemerintah Pusat pada Tahun Anggaran 2025. 

|
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Tajudin
Instagram/@garutkab_official
DANA DESA - Sebanyak 19 desa di Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat mendapatkan bantuan dana desa tertinggi dari Pemerintah Pusat pada Tahun Anggaran 2025.  

TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak 19 desa di Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat mendapatkan bantuan dana desa tertinggi dari Pemerintah Pusat pada Tahun Anggaran 2025. 

Sebanyak 19 desa ini tercatat mendapatkan anggaran lebih dari Rp 1,5 miliar, jauh lebih tinggi dari ratusan desa lainnya yang ada di Kabupaten Garut.

Baca juga: Daftar 40 Desa di Banten Paling Tinggi Terima Dana Desa 2025 di Serang, Lebak, Pandeglang-Tangerang

Apa Itu Dana Desa?

Dana desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer langsung ke rekening desa melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Tujuan Dana Desa

Pada tahun 2025, peruntukan dana desa difokuskan untuk berbagai kebutuhan, seperti:

- Pembangunan infrastruktur desa (jalan, jembatan, saluran irigasi).

- Pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui program padat karya tunai.

- Peningkatan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

- Penanggulangan kemiskinan

- Penanganan stunting.

Penetapan rincian dana desa setiap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Baca juga: 25 Desa di Kabupaten Lebak Terima Dana Desa Lebih dari Rp 1,3 Miliar, Ada Cisimeut hingga Citeras

Dana desa TA 2025 ditetapkan sebesar Rp71 triliun, terdiri atas Rp69 triliun dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan dan Rp2 triliun dihitung pada tahun anggaran berjalan.

Dikutip dari situs resmi DJPb Kemenkeu, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis.

Dengan adanya dana desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved