2 Pria Pengedar Sabu di Kota Serang Ditangkap Polisi, Barang Bukti 92 Paket Siap Edar

RS ditangkap di rumah kontrakannya di Kecamatan Taktakan. Sementara DP di kawasan Panggung Jati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Tayang:
Tribun Sumsel
Ilustrasi tahanan-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kota Serang, Banten. 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kota Serang.

Dua tersangka yang diamankan yakni : 

  1. RS (27 tahun), warga Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat.
  2. DP (33 tahun), warga Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
     

Keduanya ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

RS ditangkap di rumah kontrakannya yang berada di Kecamatan Taktakan. Sementara DP di kawasan Panggung Jati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 7 paket sabu dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Dalam pengembangan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dari terduga pelaku berinisial DP yakni 85 paket sabu siap edar dan satu unit handphone.

Kronologi Penangkapan

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Serang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba.

"Pada Rabu, sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan tersangka RS di kontrakannya. Dari hasil penggeledahan ditemukan tujuh paket sabu dan satu buah handphone,” ujar Condro kepada TribunBanten.com, Sabtu, (20/12/2025).

Baca juga: Mutasi Polri Terbaru : AKBP Andri Kurniawan Jabat Kapolres Serang, Gantikan AKBP Candra Sasongko

Dikatakan Condro, dari hasil interogasi awal, tersangka RS mengaku masih menyimpan sabu lainnya yang dititipkan kepada rekannya berinisial DP. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan.

"Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka DP di rumahnya dan menemukan barang bukti sebanyak 85 paket sabu serta satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi," jelasnya.

Dari pengakuan kedua tersangka, kata Condro, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama EDO yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utama tersebut.

Kedua tersangka beserta barang bukti 92 paket sabu dan dua unit handphone dibawa ke Satresnarkoba Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, keduanya terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved