2 Pria Pengedar Sabu di Kota Serang Ditangkap Polisi, Barang Bukti 92 Paket Siap Edar
RS ditangkap di rumah kontrakannya di Kecamatan Taktakan. Sementara DP di kawasan Panggung Jati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kota Serang.
Dua tersangka yang diamankan yakni :
- RS (27 tahun), warga Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat.
- DP (33 tahun), warga Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
RS ditangkap di rumah kontrakannya yang berada di Kecamatan Taktakan. Sementara DP di kawasan Panggung Jati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 7 paket sabu dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Dalam pengembangan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dari terduga pelaku berinisial DP yakni 85 paket sabu siap edar dan satu unit handphone.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Serang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba.
"Pada Rabu, sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan tersangka RS di kontrakannya. Dari hasil penggeledahan ditemukan tujuh paket sabu dan satu buah handphone,” ujar Condro kepada TribunBanten.com, Sabtu, (20/12/2025).
Baca juga: Mutasi Polri Terbaru : AKBP Andri Kurniawan Jabat Kapolres Serang, Gantikan AKBP Candra Sasongko
Dikatakan Condro, dari hasil interogasi awal, tersangka RS mengaku masih menyimpan sabu lainnya yang dititipkan kepada rekannya berinisial DP. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan.
"Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka DP di rumahnya dan menemukan barang bukti sebanyak 85 paket sabu serta satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi," jelasnya.
Dari pengakuan kedua tersangka, kata Condro, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama EDO yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utama tersebut.
Kedua tersangka beserta barang bukti 92 paket sabu dan dua unit handphone dibawa ke Satresnarkoba Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, keduanya terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara," pungkasnya.
| Simpan 40 Paket Sabu di Rumah Kosong, Pria di Kibin Serang Dibekuk Polisi |
|
|---|
| Akhir Pelarian MA, Buronan Pemasok Sabu di Serang Ini Dibekuk di Kontrakannya |
|
|---|
| Mutasi Besar di Polda Banten, Kapolres Serang hingga Pejabat Utama Diganti |
|
|---|
| AKBP Condro Sasongko Pamit, Buruh, Ormas, dan Ojol Serang Sampaikan Kesan Humanis |
|
|---|
| Alasan Sulit Cari Kerja, Pemuda di Serang Banten Nekat Jual Sabu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Ilustrasi-Tahanan-adasda.jpg)