Waspada Tawaran Kerja ke Luar Negeri, Sarbumusi Banten Ingatkan Risiko TPPO

PW F-BUMINU Sarbumusi Banten mengimbau masyarakat agar lebih waspada sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia

Tayang:
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Muhammad Uqel Assathir
Ketua Perwakilan Wilayah Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (PW F-BUMINU Sarbumusi) Banten, Nafiz Salim, mengimbau masyarakat agar lebih waspada sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhmmad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Ketua Perwakilan Wilayah Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (PW F-BUMINU Sarbumusi) Banten, Nafiz Salim, mengimbau masyarakat agar lebih waspada sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Ia menegaskan, iming-iming gaji besar, fee tinggi, serta proses keberangkatan yang mudah kerap menjadi pintu masuk praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Sebelum berangkat, masyarakat harus memahami prosedurnya terlebih dahulu. Pastikan sponsornya bertanggung jawab, jangan mudah tergiur uang fee besar dan proses pemberangkatan yang terlalu mudah,” kata Nafiz, Selasa (30/12/2025).

Baca juga: AWAS HUJAN! Ini Prakiraan Cuaca Banten saat Malam Tahun Baru 2026: Tangerang hingga Serang

Menurutnya, Sarbumusi Provinsi Banten sepanjang 2025 telah menangani 48 kasus PMI, dengan mayoritas kasus berupa intimidasi dari majikan, selain pekerja yang mengalami sakit hingga meninggal dunia.

Ia menjelaskan, banyak persoalan muncul karena pekerja berangkat secara nonprosedural atau ilegal, sehingga menyulitkan proses perlindungan dan pendampingan.

“Jika keberangkatannya ilegal, pemerintah tidak bisa memberikan bantuan secara maksimal karena tidak memiliki dokumen legal,” ujarnya.

Nafiz menilai, sejauh ini peran pemerintah sudah cukup baik, terutama dalam hal sosialisasi dan penanganan kasus PMI asal Banten.

Ia menyebutkan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang dan Provinsi Banten aktif membantu dalam penanganan kasus-kasus yang memiliki kelengkapan dokumen.

“Intinya, masyarakat jangan mudah tergiur dengan uang fee atau gaji besar. Jika prosedurnya benar, perlindungan juga dapat diberikan secara maksimal,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved