Dinsos Catat 48 Ribu Peserta BPJS PBI di Kabupaten Serang Dinonaktifkan

Dinas Sosial Kabupaten Serang mencatat sebanyak 48 ribu peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial.

Tayang:
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Muhammad Uqel Assathir
DATA BPJS PBI - Kepala Bidang (Kabid) Jaminan Sosial dan Penanga Fakir Miskin pada Dinsos Kabupaten Serang, Ratu Yeti Darmayanti saat diwawancarai TribunBanten.com di ruang kerjanya, Selasa (10/2/2026). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang mencatat sedikitnya 48 ribu data peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Serang dinonaktifkan.

BPJS Kesehatan PBI merupakan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperuntukkan bagi warga tidak mampu.

Dalam skema ini, peserta tidak dibebankan iuran karena seluruh biaya ditanggung oleh negara.

Baca juga: BPJS PBI Dinonaktifkan Kemensos, Warga Kota Tangerang Kebingungan

Kepala Bidang Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin pada Dinsos Kabupaten Serang, Ratu Yeti Darmayanti, mengatakan penonaktifan data BPJS PBI tersebut dilakukan langsung oleh Kementerian Sosial.

“Itu langsung dari Kemensos, kami di Dinsos hanya menerima datanya saja,” kata Yeti kepada TribunBanten.com, Selasa (10/2/2026).

Selain itu, kata Yeti, penonaktifan tersebut didasari adanya perubahan desil atau data kelompok kesejahteraan masyarakat.

Adapun masyarakat yang berhak mendapatkan BPJS PBI berada pada desil 1 hingga 5.

“Sementara ini Kemensos menonaktifkan peserta yang berada di desil 6 sampai 10. Sehingga secara otomatis tidak lagi terdaftar sebagai peserta PBI,” ujarnya.

Yeti menuturkan, masyarakat yang hendak berobat namun mendapati status BPJS PBI-nya berubah menjadi nonaktif, dapat langsung mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, untuk dilakukan reaktivasi kepesertaan BPJS PBI Jaminan Kesehatan (JK).

“Dengan catatan membawa persyaratan seperti KTP, KK, surat keterangan, serta surat rujukan dari puskesmas, rumah sakit, atau fasilitas kesehatan lainnya,” ucapnya.

Dengan begitu, lanjut Yeti, data BPJS PBI dapat kembali diaktifkan dan digunakan untuk pengobatan setelah proses reaktivasi PBI JK.

“Bisa digunakan kembali, dengan catatan untuk pasien rawat jalan,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved