SPMB Banten 2026

Anak Usia 5 Tahun Boleh Daftar, Ini Persyaratan SPMB 2026 Jenjang TK, SD, SMP di Lebak

Pendaftaran SPMB TK, SD, dan SMP akan berlangsung pada 02 hingga 29 Juni 2026, simak persyaratan umum untuk calon murid di Kabupaten Lebak.

Tayang:
Penulis: Vega Dhini | Editor: Vega Dhini
Misbahudin/TribunBanten.com
SMPN 4 Rangkasbitung, Kabupaten Lebak - Pendaftaran SPMB TK, SD, dan SMP akan berlangsung pada 02 hingga 29 Juni 2026, simak persyaratan umum untuk calon murid di Kabupaten Lebak. 

TRIBUNBANTEN.COM - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang TK, SD, dan SMP di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten akan segera dibuka.

Sosialisasi penerimaan murid baru akan berlangsung hingga Minggu, 31 Mei 2026 mendatang.

Selanjutnya, pendaftaran semua jalur SPMB jenjang TK, SD, dan SMP akan berlangsung pada 02 hingga 29 Juni 2026.

Dirangkum dari website resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, proses penerimaan murid baru SD dan SMP dilakukan melalui empat jalur utama, yaitu Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi.

Bagi calon murid baru yang ingin mendaftar, terdapat persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk masing-masing jenjang pendidikan.

Persyaratan Umum

Persyaratan umum sebagaimana dimaksud terdiri atas batas usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid, dan /atau telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya dibuktikan dengan; ijazah atau surat keterangan kelulusan.

Untuk jenjang pendidikan SD, calon murid yang berusia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan diperbolehkan mendaftar dengan ketentuan khusus, dan atas rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

(a) kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan

(b) kesiapan psikis.

Berikut persyaratan umum untuk masing-masing jenjang pendidikan:

Jenjang Taman Kanak-Kanak (TK):

(1) berusia paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan

(2) berusia paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

Jenjang Pendidikan Sekolah Dasar (SD):

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved