Bukan Menutup, Menteri Desa Tegaskan Setop Izin Baru Ekspansi Alfamart dan Indomaret ke Desa

Yandri menegaskan, larangan tersebut bukan penutupan minimarket yang sudah beroperasi, melainkan penghentian izin baru

Tayang:
TribunBanten.com/Muhammad Uqel Assathir
MENTERI DESA PDT - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto saat memberikan sambutan pada acara kolaborasi Koperasi Desa Merah Putih Desa Ranjeng dengan Program PHK dan sembako menuju kemandirian ekonomi di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Selasa (24/2/2026). Ia menegaskan bahwa pemerintah melarang penerbitan izin baru ekspansi minimarket modern seperti Alfamart dan Indomaret ke wilayah desa. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG-Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menegaskan bahwa pemerintah melarang penerbitan izin baru ekspansi minimarket modern seperti Alfamart dan Indomaret ke wilayah desa.

Kebijakan tersebut diambil untuk melindungi ekonomi rakyat desa dan menyukseskan program Koperasi Desa Merah Putih.

Yandri menegaskan, larangan tersebut bukan penutupan minimarket yang sudah beroperasi, melainkan penghentian izin baru agar usaha rakyat desa tidak tergerus oleh ekspansi ritel modern.

"Yang kami setop adalah izin baru. Alfamart dan Indomaret yang sudah ada silakan tetap berjalan. Saya tidak pernah menyampaikan untuk menutup yang sudah ada," tegas Yandri saat menghadiri acara kolaborasi lintas kementerian di Kabupaten Serang, Banten, Selasa, (24/2/2026).

Menurut Yandri, kebijakan tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas kementerian dalam membangun Indonesia dari desa dan dari bawah.

Presiden, kata Yandri, selalu menekankan bahwa pemerintah bukan bekerja sebagai superman, melainkan sebagai super team.

"Tidak ada kementerian yang bisa bekerja sendiri. Kalau semua bergerak bersama, Insya Allah Indonesia menjadi negara yang bahagia," ujarnya.

Dana Desa Tidak Dikurangi

Yandri menjelaskan, Koperasi Desa Merah Putih menjadi instrumen utama pemerintah dalam memastikan pemerataan ekonomi di desa.

Koperasi tersebut didorong menggunakan dana desa, namun tanpa mengurangi alokasi dana desa yang diterima pemerintah desa.

"Dana desa tidak dikurangi, tidak diambil pemerintah pusat. Yang diubah adalah tata kelolanya agar lebih produktif dan berpihak pada rakyat desa," kata Yandri.

Ia menyebutkan, Koperasi Desa Merah Putih terbukti mampu meningkatkan pendapatan desa.

Salah satu koperasi yang telah berjalan yakni Koperasi Desa Merah Putih Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.

Baca juga: Bicara di Depan 3 Menteri, Sekda Deden : 55 Persen Koperasi Merah Putih di Banten Sudah Beroperasi

Koperasi ini mencatatkan omzet sekitar Rp150 juta per bulan dengan tingkat keuntungan mencapai 30 persen.

Keuntungan tersebut dapat dikembangkan kembali untuk usaha produktif desa lainnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved