Diduga Di-PHK Usai Minta THR, Buruh di Serang Minta Bupati dan Gubernur Turun Tangan
Seorang buruh di Kabupaten Serang diduga di-PHK setelah mempertanyakan THR yang hanya diberikan dalam bentuk hampers senilai Rp100 ribu.
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Nasib seorang buruh di Kabupaten Serang menjadi sorotan setelah diduga di-PHK usai mempertanyakan kebijakan perusahaan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR).
Buruh bernama Ahmad Afifuddin itu sebelumnya bekerja sebagai buruh harian lepas di PT Asiatex Sinar Indopratama.
Ia mengaku keberatan karena perusahaan hanya memberikan THR dalam bentuk hampers dengan nilai kurang dari Rp100.000.
Baca juga: Mudik Lebaran 2026, Warga Pandeglang Bisa Titip Kendaraan di Polres dan Polsek
Setelah menyampaikan keberatan tersebut, Afifuddin diduga justru mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kasus ini kemudian mendapat pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Banten (LBH PKC PMII Banten).
Pada Senin (16/3/2026), Afifuddin menjalani proses mediasi di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Serang.
Direktur LBH PKC PMII Banten, Setiawan Jodi Fakhar, menegaskan bahwa kebijakan pembayaran THR dalam bentuk hampers tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.
Ia menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan dalam bentuk uang kepada pekerja atau buruh.
"THR wajib dibayarkan dalam bentuk uang. Jika hanya diberikan hampers dengan nilai kecil, tentu ini perlu dipertanyakan kesesuaiannya dengan regulasi," ujar Jodi, Senin (16/3/2026).
Selain itu, Jodi juga menyinggung ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang menyatakan pekerja harian lepas dapat berubah status menjadi pekerja tetap apabila bekerja 21 hari dalam satu bulan selama tiga bulan berturut-turut.
LBH PMII Banten meminta PT Asiatex Sinar Indopratama membayarkan THR sesuai aturan yang berlaku serta mempekerjakan kembali Afifuddin.
Tak hanya itu, LBH PMII Banten juga meminta Ratu Rachmatuzakiyah selaku Bupati Serang dan Andra Soni sebagai Gubernur Banten untuk turut mengawasi kasus tersebut.
"Harapannya pemerintah daerah bisa ikut memastikan hak-hak pekerja terlindungi dan aturan ketenagakerjaan benar-benar dijalankan," kata Jodi.
Kasus ini pun menjadi perhatian karena menyangkut hak dasar pekerja menjelang Hari Raya.
| Bupati Ratu Zakiyah Minta FKUB Jaga Kondusivitas dan Jaga Toleransi di Kabupaten Serang |
|
|---|
| Dilantik jadi Ketua FKUB Kabupaten Serang, KH Komarudin Ajak Semua Pihak Bersatu Bangun Daerah |
|
|---|
| Skema Pembayaran Program Sekolah Gratis di Banten Dinilai Bermasalah, DPRD Desak Evaluasi |
|
|---|
| Kasus Guru Silat Cabuli Murid di Serang, Bupati Zakiyah Turun Tangan Beri Perlindungan Korban |
|
|---|
| Kasus Tukang Ojek vs Pemprov Banten: Ahli Hukum Sebut Negara Lalai, Putusan Rp100 M Jadi Sorotan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/BURUH-DIPHK-Direktur-LBH-PKC-PMII-Banten-Seti.jpg)