Mudik Lebaran 2026, Warga Pandeglang Bisa Titip Kendaraan di Polres dan Polsek
Polres Pandeglang membuka layanan penitipan kendaraan roda dua maupun roda empat bagi warga yang hendak mudik Lebaran Idulfitri 2026.
Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Polres Pandeglang membuka layanan penitipan kendaraan roda dua maupun roda empat bagi warga yang hendak mudik Lebaran Idulfitri 2026.
Jarak dari Alun-alun Pandeglang ke Polres Pandeglang diperkirakan hanya sekitar 1 kilometer dengan waktu tempuh sekitar tiga menit.
Selain di Polres Pandeglang, masyarakat juga bisa menitipkan kendaraannya di setiap kantor Polsek yang berada di wilayah hukum Polres Pandeglang.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Pemudik Mobil Listrik, PLN Upgrade SPKLU Jadi Ultra Fast Charging
"Iya, kami menyediakan penitipan kendaraan roda dua maupun roda empat bagi masyarakat yang ingin mudik Lebaran ke luar daerah. Bisa di Polres maupun di Polsek," ujar Kabag Ops Polres Pandeglang, AKP Abdul Rahman Taufiq, dalam sambungan telepon, Senin (16/3/2026).
Taufiq mengatakan, syarat penitipan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan antara lain fotokopi STNK kendaraan, KTP pemilik, serta melakukan registrasi penitipan.
"Silakan berkomunikasi dengan Polsek atau Polres setempat. Kami sudah mewajibkan setiap Polsek melayani masyarakat yang ingin mudik," katanya.
"Silakan masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya," tambahnya.
Taufiq mengungkapkan, tujuan adanya layanan penitipan kendaraan tersebut untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat saat bepergian mudik.
"Tujuannya supaya kendaraan lebih aman saat ditinggal mudik. Jangan sampai kendaraan ditinggalkan di pinggir jalan karena dikhawatirkan terjadi kehilangan atau hal-hal yang tidak diinginkan," bebernya.
Taufiq menambahkan bahwa layanan penitipan kendaraan di Polres maupun Polsek tidak dikenakan biaya.
"Tidak ada biaya, semuanya gratis," katanya.
Polres Pandeglang juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat melakukan perjalanan mudik Lebaran Idulfitri 2026.
| Lantik Pejabat Tersangka, Ternyata Bupati Pandeglang Diduga Belum Laporkan Harta di LHKPN Sejak 2024 |
|
|---|
| Bukan Soal Penegakan Hukum, Ini Alasan Bupati Pandeglang Lantik Ahmad Mursidi jadi Staf Ahli |
|
|---|
| Pemkab Pandeglang Kaget Ahmad Mursidi Sudah Tersangka Saat Dilantik Jadi Staf Ahli |
|
|---|
| Fuhaira Desak Bupati Pandeglang Copot Ahmad Mursidi dan Kepala BKPSDM, Ini Alasannya |
|
|---|
| Gebrag Ngadu Bedug 2026 Resmi Digelar Malam Ini, 20 Kampung Adu Kreativitas di Alun-alun Pandeglang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/MAPOLRES-PANDEGLANG-Polres-Pandeglang-membuka-lay.jpg)