Kuota PPG Terbatas, Dindikbud Serang Dorong Kesejahteraan Guru dan Efisiensi Anggaran Sekolah
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Aber Nurhadi, menyoroti keterbatasan jumlah peserta Program Pendidikan Profesi
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Aber Nurhadi, menyoroti keterbatasan jumlah peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai tantangan utama dalam pengembangan sumber daya manusia di bidang pendidikan di wilayahnya.
Hal ini disampaikan Aber terkait upaya peningkatan kualitas tenaga pendidik sekaligus pengaturan beban anggaran operasional sekolah.
Menurutnya, prioritas pemberian kesempatan mengikuti PPG didasarkan pada pertimbangan untuk meringankan beban keuangan sekolah.
Aber menjelaskan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembayaran honorarium guru terbatas hanya mencapai 20 persen dari total anggaran yang tersedia.
Besaran persentase ini dinilai tidak mencukupi jika jumlah guru di suatu sekolah cukup banyak.
"Jadi dengan PPG diharapkan dia sudah dapat sertifikasi, sudah dapat Rp2 juta per bulan. Sekolah nanti tinggal menyesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Jadi mereka tidak terlalu minim pendapatannya dan dia sudah teruji keprofesionalannya karena dia sudah mendapat sertifikat pendidik," ujar Aber kepada wartawan, Rabu, (13/5/2026).
Meskipun demikian, ia mengakui bahwa kuota peserta PPG yang tersedia sangat terbatas. Kendala lain yang juga dihadapi adalah masalah penempatan dan penyesuaian status kepegawaian.
Ia menjelaskan bahwa jika tidak dilakukan seleksi yang ketat dan tepat sasaran, berpotensi terjadi situasi di mana lulusan PPG ditempatkan pada jabatan tata usaha, padahal harapan dan minat mereka adalah menjadi tenaga pengajar.
Perubahan status dan penyesuaian data dalam sistem aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) juga memerlukan proses yang panjang dan rumit.
"Iya terbatas tetapi kita juga kalau tidak begitu itu tadi, masih kuliah, masih SMA karena mereka pakai sistem kedekatan yaitu PDAM, jadi main ditarik aja. PDAM itu ponakan, dulur, anak, dan menantu. Repot nya di kita nanti ketika dia sudah lulus, misalnya dia ditempatkan di TU padahal dia ingin jadi guru. Kan dapodik nya tidak serta merta dirubah, harus ada proses," paparnya.
Baca juga: Pengawas SD di Kabupaten Serang Terancam Demosi Jika Kerja Tak Maksimal, Disdik Siapkan Sanksi Tegas
Terkait isu permasalahan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang sedang hangat diperbincangkan di tingkat pusat, Aber menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dan kebijakan resmi dari pemerintah pusat.
Ia sendiri berharap kebijakan tersebut tidak diterapkan, karena hal ini akan menimbulkan keresahan yang luas di kalangan pendidikan.
“Kalau kebijakan PHK ini benar-benar diberlakukan, maka pertanyaannya adalah siapa yang masih mau bekerja sebagai guru," kata Aber mempertanyakan.
Aber mengungkapkan bahwa di Kabupaten Serang terdapat sekitar 3.583 guru PPPK paruh waktu yang tersebar di seluruh sekolah, mulai dari 749 SD hingga 92 SMP.
Ia menyebut, pengangkatan mereka pada awalnya bukan untuk menggantikan guru yang sudah ada, melainkan untuk memastikan mereka tetap melanjutkan tugas mengajar di tempat mereka telah bertugas selama bertahun-tahun.
| Pengawas SD di Kabupaten Serang Terancam Demosi Jika Kerja Tak Maksimal, Disdik Siapkan Sanksi Tegas |
|
|---|
| Kawasan Kumuh di Kota Serang Capai 142,74 Hektare, Penanganan Hanya 10 Hektar Tahun 2026 |
|
|---|
| Jelang Idul Adha 2026, Bupati Serang Klaim Harga Komoditas di Pasaran Stabil |
|
|---|
| Usai MoU PSEL, Pemkab Serang Siapkan Strategi Khusus dari Hulu ke Hilir Atasi Permasalahan Sampah |
|
|---|
| Hewan Kurban Masuk Kota Serang Diperiksa Ketat, Wajib Kantongi Sertifikat Veteriner |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/KUOTA-PPG-Kepala-Dinas-Pendidikan-dan-Kebudayaan-Dindikbud-Kabupaten-Serang-Aber-Nurhad.jpg)