Pemkab Serang Evaluasi Kinerja OPD, TPP Bisa Dipotong Jika Serapan Anggaran Lambat
Pemkab Serang melakukan evaluasi terhadap kinerja OPD terkait pelaksanaan rencana pengadaan dan penyerapan anggaran tahun 2026.
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melakukan evaluasi terhadap kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pelaksanaan rencana pengadaan dan penyerapan anggaran tahun 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, mengatakan hingga saat ini progres pelaksanaan kegiatan di sejumlah OPD belum berjalan maksimal.
Menurutnya, kondisi tersebut dipengaruhi oleh proses input rencana pengadaan ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) yang diberikan tenggat waktu hingga Maret 2026.
Baca juga: BOPPJ Tinjau Pantura Kota Serang, Bahas Kawasan Industri dan Tanggul Laut untuk Atasi Abrasi
"Karena kemarin diberi waktu sampai bulan Maret untuk memasukkan seluruh data pengadaan ke SiRUP, rata-rata pelaksanaannya baru mulai sekarang. Jadi saat ini masih tahap persiapan administrasi," ujar Zaldi kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).
Pemkab Serang, kata dia, akan terus mengawal pelaksanaan pengadaan dan penyerapan anggaran agar tidak terjadi penumpukan realisasi di akhir tahun anggaran.
Zaldi menjelaskan, penyerapan anggaran yang terlambat akan memengaruhi nilai evaluasi kinerja OPD.
Ia juga menyinggung adanya pemangkasan anggaran lebih dari Rp100 miliar pada tahun sebelumnya yang menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah.
"Kalau nanti penyerapan anggaran menumpuk di akhir tahun, itu menjadi pengurang nilai evaluasi kinerja OPD. Tahun ini saja ada pemangkasan lebih dari Rp100 miliar," katanya.
Ia menambahkan, hasil evaluasi sementara menunjukkan masih ada OPD yang belum tepat dalam menyusun rencana umum pengadaan sehingga berdampak pada keterlambatan pelaksanaan kegiatan.
Ke depan, Pemkab Serang akan mengintegrasikan sistem evaluasi kinerja dengan pemberian Tunjangan Kinerja Daerah (TPP).
"Kalau nilainya turun, maka TPP juga akan menyesuaikan. Jadi ada konsekuensi terhadap kinerja masing-masing OPD," ujarnya.
Selain menerapkan sanksi, Pemkab Serang juga tetap memberikan penghargaan bagi OPD dengan kinerja baik, salah satunya melalui kebijakan pembayaran pajak tunjangan kinerja pegawai yang ditanggung pemerintah daerah.
| Buruh Tolak Permenaker 7 Tahun 2026, Pemkab Serang Siap Sampaikan Aspirasi ke Pemerintah Pusat |
|
|---|
| Libur Panjang Mei 2026, Pemkab Serang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Area Wisata |
|
|---|
| Kisah Ibu Nining, Tinggal Menumpang Usai Rumah Roboh Kini Dapat Bantuan RTLH dari Pemkab Serang |
|
|---|
| Pemkab Serang Terima Dividen Rp13,8 Miliar dari Bank BJB, Pastikan Tak Ganggu APBD 2026 |
|
|---|
| Pemkab Serang Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Bupati Minta Layanan Damkar Terus Ditingkatkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Sekda-Kabupaten-Serang-Zaldi-Dhuhana-mengatakan-bahw.jpg)