Koalisi Rakyat Banten Desak KLH Audit Pesisir Utara dan Proyek PIK 2, Ruang Hidup Warga Terancam

Juru bicara Koalisi Rakyat Banten, Kholid Miqdar, mengatakan pembangunan di pesisir utara Banten telah memicu berbagai persoalan lingkungan

Tayang:
TribunBanten.com/Muhammad Uqel Assathir
DESAK AUDIT-Masyarakat pesisir, nelayan, petani tambak, petani sawah, dan elemen masyarakat sipil saat audensi di Kementerian Lingkungan Hidup, Sabtu (23/5/2026). Mereka mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia segera melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap proyek-proyek pembangunan di pesisir utara Banten, termasuk kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG-Koalisi Rakyat Banten (KRB) mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia segera melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap proyek-proyek pembangunan di pesisir utara Banten, termasuk kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Desakan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya kerusakan lingkungan yang dinilai mengancam ruang hidup masyarakat pesisir, nelayan, petani tambak, hingga petani sawah di wilayah tersebut.

Juru bicara Koalisi Rakyat Banten, Kholid Miqdar, mengatakan pembangunan di pesisir utara Banten telah memicu berbagai persoalan lingkungan dan sosial yang semakin meluas.

"Berbagai aktivitas pembangunan telah menyebabkan reklamasi dan penimbunan pesisir, pengurugan sungai dan saluran air, kerusakan mangrove serta kawasan lindung, penyempitan akses nelayan, hingga hilangnya lahan produktif masyarakat," ujar Kholid, Sabtu, (23/5/2026).

Menurutnya, KRB juga menyoroti sejumlah persoalan yang berkembang terkait proyek PIK 2 dan proyek lain di sepanjang pesisir utara Banten.

Proyek-proyek tersebut disebut memunculkan konflik pertanahan, perubahan tata ruang yang dinilai sarat kepentingan, serta penguasaan ruang pesisir yang mengancam kehidupan masyarakat setempat.

Kholid menilai kerusakan lingkungan yang terjadi diperparah oleh kebijakan tata ruang yang minim partisipasi publik dan tidak mempertimbangkan daya dukung lingkungan.

Baca juga: Tak Perlu Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri, Marisckha Prudence Bagikan Pengalaman Seru Pakai QRIS

"Pembangunan cenderung lebih mengakomodasi kepentingan korporasi besar dibandingkan perlindungan ruang hidup masyarakat," katanya.

Ia juga menyoroti belum adanya penegakan hukum yang tegas terhadap berbagai dugaan pelanggaran lingkungan di kawasan tersebut, mulai dari reklamasi bermasalah, pengurugan sungai, pembabatan hutan mangrove, perusakan kawasan lindung, hingga pencemaran lingkungan.

Atas kondisi tersebut, Koalisi Rakyat Banten mendesak Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera mengambil langkah konkret.

Adapun tuntutan yang disampaikan KRB meliputi audit lingkungan menyeluruh di pesisir utara Banten, evaluasi dokumen AMDAL dan kesesuaian tata ruang, pengusutan dugaan pelanggaran lingkungan hidup, penghentian aktivitas yang merusak lingkungan, serta penindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran baik secara administratif maupun pidana.

"Negara tidak boleh membiarkan tata ruang dan pembangunan menjadi alat legitimasi perampasan ruang hidup masyarakat pesisir," tegas Kholid.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved