Mulai 2 Juni, SPPG Kabupaten Serang Wajib Layani Kelompok 3B, Mengkir Sanksi Menanti

Seluruh SPPG di Kabupaten Serang diwajibkan mulai melayani kelompok 3B yakni ibu hamil, menyusui, dan balita mulai 2 Juni 2026.

Tayang:
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
Muhammad Rifky/TribunBanten.com
SPPG - Potret para pekerja SPPG di Serang. Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Serang diwajibkan mulai melayani kelompok 3B yakni ibu hamil, menyusui, dan balita mulai 2 Juni 2026. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, ‎SERANG - Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Serang diwajibkan mulai melayani kelompok 3B yakni ibu hamil, menyusui, dan balita mulai 2 Juni 2026.

Kebijakan tersebut merupakan instruksi terbaru dari Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 dalam rangka memperluas cakupan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan menekan angka stunting.

Wakil Bupati Serang, Najib Hamas, menegaskan seluruh dapur MBG atau SPPG di wilayah Kabupaten Serang wajib menjalankan aturan tersebut.

Baca juga: Kepala BGN Bakal Usul ke Presiden Soal Beri MBG untuk Anak Sekolah Indonesia Jeddah, Arab Saudi

‎"Bagi SPPG yang belum melayani, segera berkoordinasi dengan korcam dan pemerintah desa guna menjangkau posyandu serta sasaran yang dituju," kata Najib Hamas saat ditemui di Kabupaten Serang, Selasa (2/6/2026).

‎Ia menyampaikan bahwa pihak BGN tidak main‑main dalam mengawasi pelaksanaan aturan ini. Tim pengawas pusat akan turun langsung memantau kepatuhan setiap dapur MBG.

Bagi SPPG yang gagal memenuhi kuota akan mendapatkan peringatan tertulis sebagai penilaian kinerja operasional.

‎Lebih berat lagi, bagi yayasan atau mitra yang dinilai tidak beritikad baik, terancam dikenai suspend mayor yang berpotensi dicabutnya insentif sewa dapur secara total.

‎"Nanti dari tim pengawasan BGN pusat akan memantau secara langsung, apakah dapur MBG itu sudah menindaklanjuti surat edaran ini atau belum," katanya.

‎Najib Hamas menjelaskan angka minimal 300 orang itu sesungguhnya masih jauh di bawah potensi riil. Berdasarkan data rata‑rata, setiap desa di Kabupaten Serang memiliki sekitar 400 hingga 600 warga yang masuk kategori 3B.

‎Ia mengakui, hasil pemantauan BGN menemukan fakta bahwa sejumlah dapur sebelumnya hanya fokus melayani lingkup sekolah saja dan belum memperluas jangkauan ke kelompok prioritas ini.

‎"Surat edaran ini diterbitkan khusus demi memperbaiki kondisi tersebut. Kami berharap seluruh mitra yayasan, kepala SPPG, segera melaksanakan optimalisasi pelayanan dengan melayani penerima manfaat dari 3B," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved