Resmi Diluncurkan, Dindikbud Kabupaten Serang Tegaskan SPMB Bahagia Bebas Pungli
Dindikbud Kabupaten Serang resmi melaunching pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Bahagia tahun ajaran 2026/2027
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang resmi melaunching pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Bahagia tahun ajaran 2026/2027.
Peluncuran ini ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama dengan berbagai pihak, yang dilakukan di Pendopo Bupati Serang, Kamis (11/6/2026).
Kepala Dindikbud, Aber Nurhadi, menegaskan komitmen penuh pemerintah daerah agar proses penerimaan siswa baru ini berjalan bersih dan bebas dari segala bentuk pungutan tidak resmi.
Baca juga: RESMI! Ini Link Download Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak untuk SPMB Banten 2026 SMA dan SMK
"Kami bersama Bupati dan Wakil Bupati berkomitmen: SPMB Bahagia 2026 bebas pungutan. Tidak boleh ada pungutan dengan dalil atau alasan apapun," tegasnya kepada wartawan.
Ia menegaskan larangan ini berlandaskan aturan resmi, yakni Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026. Di dalamnya telah diatur bahwa biaya pendaftaran penerimaan siswa baru sudah menjadi tanggungan dana BOS.
"Dulu sempat ada praktik pungutan terselubung, misalnya tebusan formulir yang dimasukkan ke dalam map. Sekarang tidak boleh lagi. Jika sekolah mengeluh tidak ada anggaran, itu karena pengelolaan dana BOS yang tidak tepat," tambahnya.
Terkait pengawasan, Aber menegaskan sanksi tegas bagi pelanggar melakukan pungutan liar (pungli) maupun jasa titipan calon siswa baru.
"Siapapun yang terbukti memungut biaya, segera laporkan. Sanksinya mulai dari teguran tertulis hingga sanksi terberat, yaitu pemberhentian jabatan kepala sekolah," tegasnya.
Aber juga memaparkan data daya tampung sekolah negeri. Terdapat 426 rombongan belajar di jenjang SMP dengan masing-masing maksimal 34 siswa, sehingga total daya tampung sekitar 14.484 tempat.
Sementara itu, jumlah lulusan SD/MI mencapai 27.707 orang. Artinya, ribuan siswa tidak dapat tertampung di sekolah negeri.
"Kami berharap sekolah swasta dapat menampung siswa yang tidak diterima di negeri. Kami juga mengimbau agar tidak membebani masyarakat dengan iuran yang terlalu tinggi, mengingat sekolah swasta juga menerima dana BOS yang dapat dimanfaatkan untuk operasional," ucapnya.
Pemerintah daerah menyatakan hanya berperan dalam pembinaan akademik, kompetensi guru, dan pengawasan penggunaan dana BOS. Sementara tata kelola internal tetap menjadi kewenangan masing-masing yayasan pengelola.
Dindikbud mengajak peran aktif masyarakat dan media untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan SPMB agar berjalan adil, transparan, dan benar-benar menjadi “SPMB Bahagia” tanpa beban bagi orang tua siswa.
"Jadi kalau temen-temen mendengar informasi ada yang melakukan pungutan, segera laporkan kepada kami," pungkasnya.
| SPMB Kota Tangerang 2026: Sachrudin Pastikan Tak Ada Pungli hingga Siswa Titipan |
|
|---|
| Daya Tampung SMA/SMK Negeri di Banten 82.703 Siswa, Pendaftar Pra-SPMB 2026 Sudah Tembus 100 Ribu |
|
|---|
| Kadindikbud Kabupaten Serang Larang Keras Sekolah Jual Buku LKS Jika Dana BOS Tak Mencukupi |
|
|---|
| Kuota SPMB Banten 2026 Jalur Domisili Lingkungan - Wilayah, Pendaftaran Tak Serempak, Ini Jadwalnya |
|
|---|
| 42 Lokasi Pendaftaran SPMB Banten 2026 SMAN di Kabupaten Lebak, Lengkap dengan Alamatnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/SPMB-bahagia-ndjjs.jpg)