Tak Gubris Peringatan, Puluhan Lapak Liar di Jalan Raya Serang-Jakarta Akhirnya Dibongkar
Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pembongkaran bangunan liar di bahu jalan nasional dari Kecamatan Kibin
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Wawan Perdana
Berdiri di Fasilitas Umum, Puluhan Bangunan Liar di Kibin Serang Dibongkar Petugas
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG-Sebanyak 28 bangunan liar yang berdiri di sempadan Jalan Raya Jakarta–Serang, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, ditertibkan oleh tim gabungan, Jumat (12/6/2026).
Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pembongkaran bangunan liar di bahu jalan nasional dari Kecamatan Kibin Nomor 500.12.5.4/107/KIBIN/2026 tanggal 1 April 2026.
Kegiatan itu juga merupakan implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyakit Masyarakat, serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.
Kegiatan diawali dengan apel dan persiapan di depan SPBU Kibin sebelum petugas bergerak menuju lokasi penertiban.
Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Subur, mengatakan bahwa bangunan yang ditertibkan merupakan bangunan semi permanen yang berdiri di sempadan jalan nasional dan berpotensi mengganggu ketertiban umum serta keselamatan pengguna jalan.
"Hari ini kami melaksanakan penertiban terhadap 28 bangunan liar yang berdiri di sempadan Jalan Raya Jakarta–Serang. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Kecamatan Kibin sekaligus penegakan peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Serang," ujar Subur, Jum'at, (12/6/2026).
Bangunan yang dibongkar terdiri dari berbagai jenis usaha, mulai dari penjual minuman keras tradisional (tuak), usaha cuci mobil, warung makan, warung kopi, tambal ban, hingga jasa servis jok sepeda motor.
Baca juga: Corve Bareng Kapolda Banten, Bupati Serang Ajak Warga Peduli Lingkungan Bersihkan Sampah
Menurut Subur, sebelum dilakukan pembongkaran, pemerintah telah memberikan sosialisasi dan peringatan kepada para pemilik bangunan agar membongkar bangunannya secara mandiri.
"Kami mengedepankan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Namun karena bangunan masih berdiri di atas fasilitas umum dan sempadan jalan, maka penertiban harus dilakukan demi kepentingan masyarakat luas," katanya.
Sebanyak 75 personel gabungan diterjunkan dalam kegiatan tersebut. Mereka terdiri dari unsur Satpol PP Kabupaten Serang, Badan Kesbangpol, Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Polsek Cikande, Koramil Cikande, Kecamatan Kibin, dan Pemerintah Desa Kibin.
Subur menegaskan bahwa penertiban dilakukan bukan semata-mata untuk membongkar bangunan, melainkan untuk menciptakan ketertiban dan menjaga fungsi ruang publik sesuai peruntukannya.
"Kami berharap masyarakat dapat mematuhi aturan yang berlaku dan tidak mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan peruntukannya. Fasilitas umum harus dijaga bersama demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat," tegasnya.
Selama proses penertiban berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya penolakan yang berarti dari masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Serang memastikan kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara bertahap di sejumlah wilayah lain sebagai upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
| PENGUMUMAN Orang Hilang : Wanita Asal Kibin Tak Kunjung Pulang Usai Pamit Beli Ketupat ke Ciruas |
|
|---|
| Jambret Spesialis Jalur Serang-Jakarta Dibekuk: 8 Kali Beraksi, Modus Pepet Motor Korban |
|
|---|
| Pemkot Serang Bakal Bongkar 271 Bangunan Liar di Daerah Irigasi Induk Cibanten |
|
|---|
| Atasi Banjir Kota Serang, Bangunan Liar di Sepanjang Kali Mati Kroya Lama Dibongkar |
|
|---|
| Pekan Ini, Bangunan Liar Pemicu Banjir di Kota Serang Segera Dibongkar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Pembongkaran-Bangunan-Liar-adwad.jpg)