Serang Bahagia
8 Fraksi DPRD Kabupaten Serang Setujui 3 Raperda Usulan Bupati, Ini Daftarnya
Delapan fraksi DPRD Kabupaten Serang menyetujui tiga raperda usulan Bupati Serang dalam rapat paripurna.
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Delapan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menyatakan persetujuan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Bupati Serang dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang yang digelar pada Rabu (17/6/2026).
Persetujuan tersebut disampaikan melalui pandangan umum fraksi-fraksi yang dibacakan Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Afrizal.
Adapun delapan fraksi yang menyetujui tiga raperda tersebut yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Baca juga: Pemkab Serang Ajukan 3 Raperda Baru, Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik dan Investasi
Kemudian, Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Daftar 3 Raperda Usulan Bupati Serang
Tiga raperda yang mendapat persetujuan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Serang meliputi:
1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2025.
2. Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang.
3. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Setelah mendapatkan pandangan umum fraksi, tahapan berikutnya adalah penyampaian jawaban Bupati Serang terhadap berbagai masukan dan pandangan yang disampaikan DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, mengatakan pembahasan raperda akan dilanjutkan melalui pembentukan panitia khusus (pansus) yang bertugas membahas materi raperda secara lebih rinci.
"Pansus itu bekerja setelah pandangan umum fraksi ini dijawab oleh bupati, insya Allah di paripurna yang akan datang. Biasanya tidak lebih dari satu bulan pansus ini bekerja dan harus sudah selesai," kata Bahrul Ulum.
Menurutnya, DPRD Kabupaten Serang menargetkan proses pembahasan tiga raperda tersebut dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari satu bulan sejak penyampaian nota pengantar oleh bupati.
Meski demikian, raperda yang nantinya disetujui menjadi peraturan daerah masih harus melalui tahapan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Banten sebelum resmi diundangkan.
"Tetap ada proses evaluasi dari provinsi, sehingga nanti setelah evaluasi provinsi baru perda itu diundangkan oleh Bupati Serang. Targetnya tergantung evaluasi provinsi sejauh mana. Jika prosesnya lebih cepat, pasti akan lebih cepat juga perda ini diundangkan," ujarnya.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana, para pimpinan dan anggota DPRD, serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.
Sebelumnya, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengusulkan tiga raperda tersebut dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (15/6/2026) sebagai bagian dari agenda pembentukan regulasi daerah dan penguatan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Serang.
| Bupati Serang Paparkan Usulan 3 Raperda, Termasuk Raperda Fokus Pembinaan ASN |
|
|---|
| Program Prioritas Zakiyah-Najib, Warga Mulai Nikmati Layanan Internet Gratis |
|
|---|
| Corve Bareng Kapolda Banten, Bupati Serang Ajak Warga Peduli Lingkungan Bersihkan Sampah |
|
|---|
| Tata Kelola ASN Semakin Profesional, Pemkab Serang Siap Terapkan Manajemen Talenta |
|
|---|
| Optimalkan Infrastruktur Publik, Pemkab Serang Terus Genjot Penyerahan PSU Perumahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/RAPERDA-Delapan-fraksi-di-Dewan-Pe.jpg)