Serang Bahagia

Optimalkan Infrastruktur Publik, Pemkab Serang Terus Genjot Penyerahan PSU Perumahan

Pemkab Serang terus mempercepat proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
Dok/Pemkab Serang
OPTIMALISASI INFRASTRUKTUR PUBLIK - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Serang tengah mengoptimalkan infrastruktur publik dan menggenjot penyerahan PSU Perumahan. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terus mempercepat proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah.

Langkah tersebut dilakukan agar fasilitas umum dan fasilitas sosial di lingkungan perumahan dapat segera dikelola dan ditingkatkan menggunakan anggaran daerah.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana mengatakan, hingga saat ini sebanyak 46 perumahan telah menyerahkan PSU kepada Pemkab Serang.

Baca juga: Pemkab Serang Evaluasi Kinerja OPD, TPP Bisa Dipotong Jika Serapan Anggaran Lambat

"Penyerahan PSU ini sangat penting karena setelah aset diserahkan, pemerintah daerah baru memiliki kewenangan untuk melakukan pemeliharaan maupun peningkatan fasilitas di lingkungan perumahan," ujar Okeu, Senin (25/5/2026).

Ia menjelaskan, saat ini terdapat 174 perumahan yang tersebar di wilayah Kabupaten Serang. Dari jumlah tersebut, pemerintah daerah pada tahun ini menargetkan penyerahan PSU dari empat perumahan.

Namun hingga kini, realisasi penyerahan baru mencapai satu perumahan.

"Kami terus melakukan pendampingan kepada pihak pengembang agar proses administrasi dan teknis penyerahan PSU bisa segera diselesaikan," katanya.

Menurut Okeu, percepatan penyerahan PSU menjadi hal mendesak lantaran terdapat 32 perumahan yang statusnya sudah jatuh tempo atau melewati batas waktu penyerahan selama lima tahun sejak pembangunan selesai dilakukan.

Selain itu, terdapat tujuh perumahan yang kini berstatus terlantar karena ditinggalkan pengembang sebelum penyerahan PSU dilakukan secara resmi kepada pemerintah daerah.

"Kondisi ini tentu merugikan masyarakat karena fasilitas umum di lingkungan perumahan tidak dapat ditangani secara maksimal oleh pemerintah," ucapnya.

Ia menuturkan, selama PSU belum diserahkan, pemerintah daerah belum dapat menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk melakukan perbaikan fasilitas di kawasan perumahan tersebut.

Padahal, kata dia, kebutuhan masyarakat terhadap infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan, drainase, hingga ruang terbuka hijau terus meningkat.

"Kalau PSU sudah menjadi aset daerah, kami bisa mengalokasikan anggaran untuk perbaikan jalan, normalisasi drainase, pemeliharaan taman, dan fasilitas lainnya demi kenyamanan warga," jelasnya.

Okeu juga mengimbau seluruh pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU, khususnya yang telah melewati batas waktu penyerahan, agar segera menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami berharap para pengembang kooperatif karena ini menyangkut kepentingan masyarakat luas dan keberlanjutan pelayanan publik di lingkungan perumahan," tandasnya. (ADV)

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved