Lelang "Senyap" Rumah Bersejarah Kakek Amsur, BPR Lestari Banten Digugat ke PN Tangerang
Kuasa Hukum nasabah, Doni Ahmad Solihin mengatakan, tindakan lelang yang dilakukan oleh pihak bank menuai kontroversi dan cacat prosedur
Penulis: Ade Feri | Editor: Wawan Perdana
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM,TANGERANG-Dugaan kejanggalan dalam proses lelang rumah milik pria lanjut usia (lansia) bernama Amsur (68 tahun) di Kabupaten Tangerang mencuat, setelah rumah yang diagunkan sebagai jaminan pinjaman itu disebut-sebut dimenangkan oleh pihak internal bank.
Hal itu menimbulkan protes keras dari nasabah dan kini kasusnya telah masuk ranah hukum di Pengadilan Negeri Tangerang pada 9 Februari 2026, dengan nomor gugatan 348/pdt.g/2026/pn.tng.
Kuasa Hukum nasabah, Doni Ahmad Solihin mengatakan, tindakan lelang yang dilakukan oleh pihak bank menuai kontroversi dan dinilai cacat prosedur.
Pasalnya kata Doni, proses lelang tersebut diduga dilakukan secara tertutup dan tidak transparan, serta tidak memberitahu kepada pihak nasabah selaku pemilik sertifikat rumah.
Terlebih lanjut dia, pemenang lelang rumah tersebut diduga merupakan pegawai yang bekerja di bank tempat sertifikat itu diagunkan.
"Selain itu dalam proses lelang ini juga nasabah tidak diberikan teguran hukum (somasi) yang jelas. Malah pihak bank justru langsung mengajukan lelang aset agunan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II," katanya kepada TribunBante.com, Jumat (3/4/2026).
"Hal ini tentu menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi klien kami dan pihak keluarga," sambungnya.
Baca juga: Tak Rela Rumah Sejak 1972 Dilelang Bank, Kakek Amsur: Kami Berniat Bayar, Tapi Jangan Semena-mena
Ia menambahkan, meski kasus tersebut sudah dijadwalkan untuk melakukan sidang perdana dengan agenda pemeriksaan identitas dan berkas perkara, namun pihak tergugat memlih tidak hadir.
"Sidang perdana kita kemarin hari Rabu (1/4/2026), tapi mereka tidak hadir. Maka dijadwalkan lagi hari Rabu besok," kata Doni.
Anggota dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Anggrek Bulan Indonesia itu juga menjelaskan, bahwa selain pihak BPR Lestari Banten, pihaknya juga menggugat tiga pihak lainnya.
Yaitu, Sri Dwi Handayani selaku pemenang lelang, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II selaku penyelenggara lelang, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.
"Kenapa BPN juga kita gugat, karena kata klien kami sertifikat tersebut sudah dibalik nama atas nama si pemenang lelang itu," pungkasnya.
Tiba-tiba Diminta Mengosongkan Rumah
Dikabarkan sebelumnya, sebuah rumah sederhana yang selama puluhan tahun menjadi tempat tinggal Pak Amsur, seorang kakek berusia 68 tahun, bersama keluarganya kini terancam hilang.
Pasalnya, ia bersama keluarga secara tiba-tiba diminta mengosongkan rumah setelah dilelang oleh BPR Lestari Banten melalui proses yang dianggap misterius.