May Day 2026, Serikat Buruh Perikanan Indonesia Dorong Perlindungan ABK Lewat ILO 188

Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 dimanfaatkan Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI) untuk menyuarakan kondisi pekerja ABK

Tayang:
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Tajudin
Dok/Pribadi
MAY DAY 2026 - Potret pekerja Anak Buah Kapal (ABK) yang sedang bertugas di salah satu perairan di Kabupaten Tangerang. 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 dimanfaatkan Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI) untuk menyuarakan kondisi pekerja Anak Buah Kapal (ABK) perikanan yang dinilai masih jauh dari sejahtera.

Ketua SBPI, Rahmatullah, mendesak Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto agar segera meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang pekerjaan dalam penangkapan ikan.

Menurutnya, aturan tersebut penting sebagai payung hukum yang lebih kuat untuk melindungi buruh perikanan dari berbagai praktik ketenagakerjaan yang merugikan.

“Buruh perikanan, baik yang bekerja di dalam negeri maupun di luar negeri, masih menghadapi kerentanan tinggi. Perlindungan sosial dan jaminan asuransi masih sangat minim,” ujar Rahmatullah, di Tangerang, Kamis (1/5/2026) malam.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut dialami oleh banyak ABK, termasuk yang bekerja di kawasan Muara Baru dan Muara Angke, hingga mereka yang menjadi pekerja migran di kapal asing.

Salah satu persoalan yang disorot adalah rendahnya santunan bagi ABK yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia. 

Rahmatullah mengungkapkan, pihaknya menemukan kasus di mana keluarga ABK yang meninggal hanya menerima santunan sebesar Rp5 juta dari perusahaan.

“Padahal kalau merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, hak normatif mereka sudah jelas diatur,” katanya.

Baca juga: Gate Parkir Pasar Sampay Lebak Dihentikan Sementara, Usai Pedagang Demo Minta Dibongkar

SBPI juga mencontohkan kasus lain yang berhasil mereka dampingi, saat seorang ABK meninggal dunia di Argentina akibat kelelahan kerja.

Ia mengungkapkan, awalnya ABK tersebut tidak mendapatkan hak yang layak. Namun setelah diadvokasi, pihak perusahaan akhirnya memberikan asuransi sebesar 41.000 dolar AS atau sekitar Rp800 juta.

“Awalnya perusahaan berdalih itu sakit biasa, tapi setelah kami dorong, akhirnya hak asuransinya bisa dibayarkan,” ujarnya.

Selain persoalan asuransi, SBPI turut menyoroti sistem pengupahan yang dinilai tidak berpihak pada buruh

Menurutnya, mayoritas ABK masih menggunakan sistem bagi hasil, bukan gaji tetap sesuai Upah Minimum Regional (UMR).

Akibatnya, tidak sedikit buruh yang justru pulang dengan membawa utang karena adanya potongan kasbon maupun biaya operasional selama bekerja di laut.

“Idealnya mereka mendapatkan gaji sesuai standar UMR wilayah, misalnya Jakarta," katanya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved