Terlibat Sindikat Love Scamming, 19 WN Tiongkok, Kamboja hingga Malaysia dari Indonesia
Sebanyak 19 WNA asal Tiongkok, Kamboja, Malaysia, Vietnam, dan Taiwan dideportasi dari Indonesia usai diduga terlibat sindikat penipuan online.
TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak 19 warga negara asing (WNA) dari Tiongkok, Kamboja, Malaysia, Vietnam, hingga Taiwan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang setelah diduga terlibat sindikat penipuan online bermodus love scamming di Kabupaten Tangerang.
Para WNA tersebut diamankan petugas dari sebuah apartemen di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (8/5/2026) malam usai adanya laporan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin mengatakan, petugas langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat.
Baca juga: Kejari Bidik Aset 6 Pejabat Kantor Pertanahan Kota Serang, Tersangka Pungli Pengurusan Dokumen Tanah
“Setelah memperoleh informasi tersebut, kami melakukan pulbaket dan setelah mendapatkan informasi A1, kami langsung bergerak menuju target lokasi,” ujar Hasanin.
Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 15 orang diketahui merupakan warga negara Tiongkok. Sementara empat lainnya berasal dari Taiwan, Malaysia, Vietnam, dan Kamboja.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Bong Bong Prakoso Napitupulu mengungkapkan, para WNA tersebut diduga bagian dari jaringan penipuan online internasional yang sebelumnya beroperasi di Kamboja.
Dugaan itu diperkuat dari hasil pemeriksaan riwayat perjalanan para WNA serta percakapan di grup WhatsApp yang diduga berkaitan dengan praktik love scamming.
"Hasil pemeriksaan di lapangan, diduga 19 WNA tersebut terindikasi sebagai sindikat penipuan online dengan modus Love Scamming yang sebelumnya beroperasi di Kamboja," kata Bong Bong.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, yakni 32 telepon genggam, tiga laptop, 19 paspor asing, 28 kartu tanda tenaga kerja asing di Kamboja, serta surat perjanjian sewa ruko yang diduga akan digunakan sebagai tempat operasi.
Selain itu, pihaknya juga menemukan dugaan adanya perusahaan penjamin fiktif yang digunakan sebagian WNA untuk mengurus izin tinggal di Indonesia.
"Sejumlah perusahaan penjamin dari WNA yang diamankan diduga fiktif dan tidak beroperasi sesuai data yang terdaftar," kata dia.
Adapun berdasarkan data keimigrasian, sebanyak 16 WNA menggunakan izin tinggal kunjungan pra-investasi, dua orang memakai visa on arrival (VOA), dan satu lainnya menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan.
Selama berada di Indonesia, kata Bong Bong, para WNA itu diduga diarahkan untuk menghindari perhatian petugas.
Atas temuan itu, ke-19 WNA dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Mereka dideportasi ke negaranya masing-masing.
love scamming
penipuan bermodus love scamming
Kantor Imigrasi Tangerang
Imigrasi Tangerang
Kabupaten Tangerang
| SPMB Kabupaten Tangerang 2026 Gunakan Jalur Online dan Offline, Ini Penjelasan Bupati |
|
|---|
| Viral Teror Pocong di Tangerang! Polisi Endus Modus Kejahatan, Warga Diminta Aktifkan Siskamling |
|
|---|
| Polres Serang Tangkap Dua Pelaku Ganjal ATM di Tangerang, Korban Nasabah BCA Rugi Rp139 Juta |
|
|---|
| Sapi Kurban Presiden Prabowo di Tangerang Capai 1,15 Ton, Harganya Tembus Rp110 Juta |
|
|---|
| Paramount Land Luncurkan Matera Lakeside, Klaster Hunian Baru di Sisi Danau Cihuni Tangerang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/PENIPUAN-Sebanyak-19-warga-negara-asing.jpg)